Rabu, 04 Oktober 2017

POKOK POKOK RETRIBUSI

PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
POKOK POKOK RETRIBUSI
DOSEN PENGAMPU:
ARIF WIBOWO,SH, M.H.
Logo+IAIN+Pontianak+Terbaru+2015.jpg
DISUSUN OLEH :
RIZKA MUTMAINNAH
MESI KARUNIA
HELDA LAPIANA
I/B/PERBANKAN SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

TAHUN 2016 / 2017


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan RETRIBUSI ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.













Pontianak, 20 April 2017


Penyusun
DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
a.       Latar Belakang..................................................................................... ..................4
b.      Rumusan Masalah................................................................................. ..................5
c.       Tujuan Makalah.......................................................................................................5
BAB II
Pembahasan
1.      Pengertian Retribusi Daerah...................................................................................6
2.      Jenis Jenis Retribusi Daerah...................................................................................6
a.       Retribusi Jasa Umum........................................................................................6
b.      Retribusi Jasa Usaha.........................................................................................7
c.       Retribusi Perizinan Tertentu.............................................................................8
BAB III
a.       Kesimpulan........................................................................................... .................10

Daftar Pustaka.................................................................................................................11







BAB I
PENDAHULUAN

a.      Latar Belakang
            Pembangunan secara umum diartikan sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam, sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi yang akan datang.
            Untuk melaksanakan pembangunan yang berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam undang-undang Nomor 32 tahun 2004
A.            Pendapatan Pajak Daerah, meliputi :
1.      Hasil pajak daerah;
2.      Hasil retribusi daerah;
3.      Hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ; dan
4.      Lain lain pendapatan daerah yang sah.
B.            Dalam perimbangan
C.            Pinjaman daerah
D.            Lain lain pendaptan daerah yang sah
            Pemberian Otonomi Daerah dimaksud untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai pembangunan dewasa ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat tepat karena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir oleh pemeritah pusat.
            Sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat, menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.

b.       Rumusan Masalah
berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1.      apa pengertian retribusi daerah?
2.      apa saja jenis jenis retribusi daerah?
3.      apa saja sumber hukum retribusi daerah?

c.        Tujuan Makalah
         untuk mengetahui pengertian retribusi daerah dan untuk mengetahui sumber-sumber retribusi daerah.











BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian Retribusi Daerah
            Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan. [1]
            Menurut Ahmad Yani (2002:55) “Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”. [2]
            Menurut Marihot P. Siahaan (2005:6), “Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan”.  [3]

2.      Jenis-jenis Retribusi Daerah 
Retribusi daerah menurut UU No 18 Tahun 1997 tentang pajak daeah dan retribusi daerah yang telah diubah terakhir dengan UU No 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :  
a.  Retribusi Jasa Umum 
Retribusi Jasa Umum  adalah retribusi atas jasa yang  disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan. 
Sesuai dengan UU No 34 tahun 2000 pasal 18 ayat 3 huruf a, retribusi jasa umum ditentukan beradasarkan kriteria berikut ini : 
1.      Jasa tersebut dengan Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa usaha atau perizinan tertentu. 
2.      Jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan asas desentralisasi. 
3.      Jasa tersebut memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum. 
4.      Jasa tersebut layak untuk dikenakan retribusi. 
5.      Retribusi tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya. 
6.      Retribusi tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan satu sumber pendapatan daerah yang potensial. 
7.      Pemungutan retribusi memungkinkan penyediaan  tingkat dan atau kualitas pelayanan yang lebih baik. [4]

Jenis-jenis retribusi jasa umum terdiri dari : 
1.      Retribusi pelayanan kesehatan 
2.      Retribusi pelayanan persampahan/kebersihan 
3.      Retribusi penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil 
4.      Retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat 
5.      Retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.  
6.      Retribusi pelayanan pasar 
7.      Retribusi pengujian kendaraan bermotor 
8.      Retribusi pemeriksaan alat Pemadam kebakaran 
9.      Retribusi penggantian biaya cetak peta 
10.  Retribusi pengujian kapal perikanan 

b.  Retribusi Jasa Usaha 
Retribusi Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. 
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf b, retribusi jasa usaha ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini : 
Retribusi  jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum atau retribusi perizinan tertentu 
Jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/ dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah daerah.

Jenis-jenis retribuĂ­s jasa usaha terdiri dari : 
1.      Retribusi pemakaian kekayaan daerah 
2.      Retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan 
3.      Retribusi tempat pelelangan
4.      Retribusi terminal 
5.      Retribusi tempat khusus parkir 
6.      Retribusi tempat penginapan/pesanggrahan/villa 
7.      Retribusi penyedotan kakus 
8.      Retribusi rumah potong hewan 
9.      Retribusi pelayanan pelabuhan kapal 
10.  Retribusi tempat rekreasi dan olah raga 
11.  Retribusi penyeberangan di atas air 
12.  Retribusi pengolahan limbah cair 
13.  Retribusi penjualan produksi usaha daerah. [5]

c.  Retribusi Perizinan Tertentu 
Retribusi Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. 
Sesuai dengan UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf c, retribusi perizinan tertentu ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini : 
1.      Perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam rangka asas desentralisasi. 
2.      Perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum. 
3.      Biaya yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi  dampak negatif dari pemberian  izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan. 

Jenis- jenis retribusi perizinan tertentu, terdiri dari : 
1.      Retribusi izin mendirikan bangunan 
2.      Retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol 
3.      Retribusi izin gangguan 
4.      Retribusi izin trayek. [6]
Selain jenis-jenis retribusi daerah yang ditetapkan dalam UU No 34 Tahun 2000, yaitu retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, kepada daerah diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi daerah lainnya yang dipandang sesuai untuk daerahnya. UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4 menentukan bahwa dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis retribusi daerah lainnya sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat atas pelayanan pemerintah daerah, tetapi tetap memperhatikan kesederhanaan jenis retribusi daerah dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah ditetapkan. [7]









BAB III
PENUTUP
a.       Kesimpulan
                Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau Pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
               Retribusi daerah menurut UU No 18 Tahun 1997 tentang pajak daeah dan retribusi daerah yang telah diubah terakhir dengan UU No 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu
a.       Retribusi Jasa Umum
b.      Retribusi Jasa Usaha
c.       Retribusi Perizinan Tertentu














DAFTAR PUSTAKA
·         Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka
·         Yani, Ahmad, 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
·         Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 
·         http://www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-retribusi-daerah-makalah-dan.html (diakses pada tanggal 20 april 2017)
·         http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-retribusi-subjek.html (diakses pada tanggal 20 april 2017)



[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka
[2] Yani, Ahmad, 2002. Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[3] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 
[4] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 
[5] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 
[6] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar