PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
POKOK POKOK RETRIBUSI
DOSEN PENGAMPU:
ARIF WIBOWO,SH, M.H.

DISUSUN OLEH :
RIZKA MUTMAINNAH
MESI KARUNIA
HELDA LAPIANA
I/B/PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN 2016 / 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan
kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin,
hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan RETRIBUSI
ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian
makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian
materinya, karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami
berharap makalah ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena
itu dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya
edukatif guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia,
kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber
yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita
semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.
Pontianak, 20 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
a.
Latar Belakang..................................................................................... ..................4
b.
Rumusan Masalah................................................................................. ..................5
c.
Tujuan Makalah.......................................................................................................5
BAB II
Pembahasan
1.
Pengertian Retribusi Daerah...................................................................................6
2.
Jenis Jenis Retribusi Daerah...................................................................................6
a. Retribusi Jasa Umum........................................................................................6
b. Retribusi Jasa Usaha.........................................................................................7
c. Retribusi Perizinan Tertentu.............................................................................8
BAB III
a.
Kesimpulan........................................................................................... .................10
Daftar Pustaka.................................................................................................................11
BAB I
PENDAHULUAN
a.
Latar
Belakang
Pembangunan secara umum diartikan
sebagai suatu usaha untuk lebih meningkatkan produktifitas sumber daya alam,
sumber daya potensial yang dimiliki oleh suatu negara berupa sumber daya alam
sumber daya manusia maupun sumber daya finansial. Dengan demikian pembangunan
pada dasarnya dapat dikatakan usaha dasar untuk mengubah masa lampau yang buruk
menjadi zaman baru yang lebih baik untuk mewariskan masa depan kepada generasi
yang akan datang.
Untuk melaksanakan pembangunan yang
berkesinambungan maka daerah / kota lebih dituntut untuk menggali seoptimal
mungkin sumber-sumber keuangannya seperti:Pajak, retribusi atau pungutan yang
merupakan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah, seperti yang tertuang dalam
undang-undang Nomor 32 tahun 2004
A.
Pendapatan Pajak
Daerah, meliputi :
1. Hasil
pajak daerah;
2. Hasil
retribusi daerah;
3. Hasil
perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan ;
dan
4. Lain
lain pendapatan daerah yang sah.
B.
Dalam perimbangan
C.
Pinjaman daerah
D.
Lain lain pendaptan
daerah yang sah
Pemberian Otonomi Daerah dimaksud
untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan dalam
rangka mengatur dan mengurus daerahnya sendiri, terutama dalam membiayai
pembangunan dewasa ini.Dengan diberikan hak kepada daerah untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri tanpa campur tangan pihak lain adalah sangat
tepat karena dengan demikian sudah memiliki kekuatan hukum untuk menentukan
kebijakan dalam pengelolaan daerahnya, meskipun pada dasarnya tetap dikordinir
oleh pemeritah pusat.
Sesuai dengan ketentuan Undang –
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bahwa: Hal hal yang
mendasarkan Undang – Undang ini adalah untuk mendorong memberdayakan masyrakat,
menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas serta msyarakat, mengembangkan peran dan
fungsi DPRD. Oleh sebab itu Undang – Undang ini menempatkan Otonomi Daerah secara
utuh pada daerah kabupaten dan kota. Retribusi Daerah selain sebagai salah satu
sumber penerimaan bagi pemerintah daerah juga merupakan faktor yang dominan
peranannya dan kontribusinya untuk menunjang pemarintah daerah.
b.
Rumusan Masalah
berdasarkan
latar belakang, dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. apa
pengertian retribusi daerah?
2. apa
saja jenis jenis retribusi daerah?
3. apa
saja sumber hukum retribusi daerah?
c.
Tujuan Makalah
untuk mengetahui pengertian retribusi daerah dan untuk mengetahui sumber-sumber
retribusi daerah.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Retribusi Daerah
Retribusi
Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan. [1]
Menurut
Ahmad Yani (2002:55) “Daerah provinsi, kabupaten/kota diberi peluang dalam
menggali potensi sumber-sumber keuangannya dengan menetapkan jenis retribusi
selain yang telah ditetapkan, sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan
dan sesuai dengan aspirasi masyarakat”. [2]
Menurut
Marihot P. Siahaan (2005:6), “Retribusi Daerah adalah pungutan daerah sebagai
pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan
atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau
badan”. [3]
2.
Jenis-jenis
Retribusi Daerah
Retribusi
daerah menurut UU No 18 Tahun 1997 tentang pajak daeah dan retribusi daerah
yang telah diubah terakhir dengan UU No 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah
No 66 tahun 2001 tentang retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
a. Retribusi Jasa
Umum
Retribusi
Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan
oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta
dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
Sesuai
dengan UU No 34 tahun 2000 pasal 18 ayat 3 huruf a, retribusi jasa umum
ditentukan beradasarkan kriteria berikut ini :
1. Jasa
tersebut dengan Retribusi jasa umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan
retribusi jasa usaha atau perizinan tertentu.
2. Jasa
yang bersangkutan merupakan kewenangan daerah dalam rangka pelaksanaan asas
desentralisasi.
3. Jasa
tersebut memberikan manfaat khusus bagi orang pribadi atau badan yang
diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan
kemanfaatan umum.
4. Jasa
tersebut layak untuk dikenakan retribusi.
5. Retribusi
tersebut tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai
penyelenggaraannya.
6. Retribusi
tersebut dapat dipungut secara efektif dan efisien serta merupakan satu sumber
pendapatan daerah yang potensial.
7. Pemungutan
retribusi memungkinkan penyediaan tingkat dan atau kualitas pelayanan
yang lebih baik. [4]
Jenis-jenis
retribusi jasa umum terdiri dari :
1. Retribusi
pelayanan kesehatan
2. Retribusi
pelayanan persampahan/kebersihan
3. Retribusi
penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akte catatan sipil
4. Retribusi
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat
5. Retribusi
pelayanan parkir di tepi jalan umum.
6. Retribusi
pelayanan pasar
7. Retribusi
pengujian kendaraan bermotor
8. Retribusi
pemeriksaan alat Pemadam kebakaran
9. Retribusi
penggantian biaya cetak peta
10. Retribusi
pengujian kapal perikanan
b. Retribusi Jasa
Usaha
Retribusi
Jasa Usaha adalah retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah
dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan
oleh sektor swasta.
Sesuai
dengan UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf b, retribusi jasa usaha
ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini :
Retribusi
jasa usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan retribusi jasa umum
atau retribusi perizinan tertentu
Jasa
yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyogianya
disediakan oleh sektor swasta, tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang
dimiliki/ dikuasai daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh pemerintah
daerah.
Jenis-jenis
retribuĂs jasa usaha terdiri dari :
1. Retribusi
pemakaian kekayaan daerah
2. Retribusi
pasar grosir dan/atau pertokoan
3. Retribusi
tempat pelelangan
4. Retribusi
terminal
5. Retribusi
tempat khusus parkir
6. Retribusi
tempat penginapan/pesanggrahan/villa
7. Retribusi
penyedotan kakus
8. Retribusi
rumah potong hewan
9. Retribusi
pelayanan pelabuhan kapal
10. Retribusi
tempat rekreasi dan olah raga
11. Retribusi
penyeberangan di atas air
12. Retribusi
pengolahan limbah cair
13. Retribusi
penjualan produksi usaha daerah. [5]
c. Retribusi
Perizinan Tertentu
Retribusi
Perizinan Tertentu adalah retribusi atas kegiatan tertentu Pemerintah Daerah
dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan
untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan
pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau
fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
Sesuai
dengan UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 3 huruf c, retribusi perizinan
tertentu ditentukan berdasarkan kriteria berikut ini :
1. Perizinan
tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dalam
rangka asas desentralisasi.
2. Perizinan
tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum.
3. Biaya
yang menjadi beban daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk
menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup
besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan.
Jenis-
jenis retribusi perizinan tertentu, terdiri dari :
1. Retribusi
izin mendirikan bangunan
2. Retribusi
izin tempat penjualan minuman beralkohol
3. Retribusi
izin gangguan
4. Retribusi
izin trayek. [6]
Selain
jenis-jenis retribusi daerah yang ditetapkan dalam UU No 34 Tahun 2000, yaitu
retribusi jasa umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, kepada daerah
diberikan kewenangan untuk menetapkan jenis retribusi daerah lainnya yang
dipandang sesuai untuk daerahnya. UU No 34 Tahun 2000 Pasal 18 ayat 4
menentukan bahwa dengan peraturan daerah dapat ditetapkan jenis retribusi
daerah lainnya sesuai dengan kewenangan otonominya dan memenuhi kriteria yang
telah ditetapkan. Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan keleluasaan kepada
daerah dalam mengantisipasi situasi dan kondisi serta perkembangan perekonomian
daerah pada masa mendatang yang mengakibatkan meningkatnya kebutuhan masyarakat
atas pelayanan pemerintah daerah, tetapi tetap memperhatikan kesederhanaan jenis
retribusi daerah dan aspirasi masyarakat serta memenuhi kriteria yang telah
ditetapkan. [7]
BAB III
PENUTUP
a.
Kesimpulan
Retribusi
Daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau Pemberian izin
tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh pemerintah daerah untuk
kepentingan orang pribadi atau badan.
Retribusi daerah menurut UU No 18
Tahun 1997 tentang pajak daeah dan retribusi daerah yang telah diubah terakhir
dengan UU No 34 tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah No 66 tahun 2001 tentang
retribusi daerah dikelompokkan menjadi 3 yaitu
a. Retribusi
Jasa Umum
b. Retribusi
Jasa Usaha
c. Retribusi
Perizinan Tertentu
DAFTAR
PUSTAKA
·
Kamus Besar Bahasa Indonesia, Edisi III, Jakarta: Balai
Pustaka
·
Yani,
Ahmad, 2002. Hubungan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, PT Raja Grafindo Persada,
Jakarta.
·
Siahaan,
P, Marihot, 2005. Pajak Daerah
Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
·
http://www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-retribusi-daerah-makalah-dan.html
(diakses pada tanggal 20 april 2017)
·
http://www.definisi-pengertian.com/2015/05/definisi-pengertian-retribusi-subjek.html
(diakses pada tanggal 20 april 2017)
[1] Kamus Besar Bahasa Indonesia,
Edisi III, Jakarta: Balai Pustaka
[2] Yani, Ahmad, 2002. Hubungan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah di Indonesia, PT Raja Grafindo
Persada, Jakarta.
[3] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah,
PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[4] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[5] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[6] Siahaan, P, Marihot, 2005. Pajak
Daerah Dan Retribusi Daerah, PT Raja Grafindo Persada, Jakarta.
[7] http://www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-retribusi-daerah-makalah-dan.html (diakses
pada tanggal 20 april 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar