PENGANTAR EKONOMI ISLAM
LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM
DOSEN PENGAMPU:
NURMA SARI, S.AG M.S.I

DISUSUN OLEH :
NADZIRA (
RIZKA MUTMAINNAH
(11623135)
SYARIFAH UMY VITRIANY (
II/B/PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN 2017 / 2018
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan
kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluarganya, sabatnya, tabiin,
hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang
bertemakan LANDASAN HUKUM EKONOMI ISLAM ini, tidak lain hanyalah untuk
memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam.
Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik
dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap
pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi
semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan
menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang
akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Ekonomi Islam, kepada
teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang
telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua
diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.
Pontianak, 8 Maret 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
a. Latar Belakang..................................................................................... ...................4
BAB II
Pembahasan
a. Sumber Hukum Ekonomi Islam..............................................................................5
b. Mazhab
Fiqih...........................................................................................................5
BAB III
a. Kesimpulan........................................................................................... .................12
Daftar Pustaka.................................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Ilmu ekonomi adalah ilmu
pengetahuan sosial, dengan demikian harus menghadapi banyak orang yang
dikendalikan oleh banyak motif. Unsur ini dalam situasinya, menyebabkan
kenyataan bahwa hukum-hukum ekonomi hanya dapat memberikan hasil rata-rata.
Sejauh ini kita telah berusaha untuk memberikan pandangan luas mengenai sumber nilai,
norma dan hukum ekonomi Islam untuk memahami asas-asas ekonomi atau secara
rasional. Sebagai ilmu ekonomi islam, sudah seharusnya membahas tentang
landasan hukum ekonomi islam, sumber hukum ekonomi islam dan mazhab fiqih.
BAB II
PEMBAHASAN
Sistem Ekonomi Islam ialah sebuah
sistem ekonomi yang berasal dari Allah swt-Rabb semesta alam. Ekonomi islam
bukan sistem ekonomi buatan manusia, juga buka hasil pengamatan terhadap
perilaku ekonomi.
Ø
Berikut ini Landasan Hukum Ekonomi
Islam
1.
Al-Qur'an.
Kata al-qur;an merupakan kata jadian yang berasal dari
kata (Al-qara'a) yang berarti membaca. Al-qur'an adalah kalamullah yang
merupakan mu'jizat yang diturunkan kepada nabi muhammad saw untuk disampaikan
kepada umatnya, dan dijadikan membacanya sebagai ibadah.
Al-qur'an merupakan kitab umat islam dan merupakan
petunjuk bagi manusia dimuka bumi ini. oleh karena itu berpegang teguhlah kamu
kepada Al-qur'an supaya mendapatkan keridhaan kehidupan ini untuk menuju jalan
yang benar disisi Allah swt.
Isi kandungan Al-qur'an:
1. Prinsip-prinsip keimanan
2. Prinsip-prinsip Syariah
3. Janji dan Ancaman
4. Sejarah dan kisah
5. Ilmu pengetahuan
2.
As-sunnah.
Secara bahasa as-sunnah berarti tata
cara, tradisi, atau perjalan. Sedangkan secara bahasa hadist
berarti berita, ucapan atau pernyataan. Secara istilah adalah informasi atau apa-apa
yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW.
Pembagian sunnah:
1. Sunnah Qauliyah (perkataan)
2. Sunnah Fi'liyah (perbuatan)
3. Sunnah Tagriyah (ketetapan)
3.
Ijma'.Adalah
kesepakatan para imam mujtahid diantara umat islam pada suatu masa setelah
rasulullah saw wafat, terhadap hukum syara' tentang suatu masalah.
4.
Qiyas.Yaitu
menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya didalam Al-qur'an
dan hadist dengan hal lain yang sudah ada ketentuan hukumnya dalam Al
qur'an dan hadist.
Contoh: Al-qur'an tidak disebutkan
hukum mengkonsumsi narkoba, tetapi hal tersebut haram karena disamakan dengan
khamar.
Ø Sumber – Sumber Ekonomi Islam
Adapun
sumber-sumber hukum dalam ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul
Karim
Alquran adalah sumber utama, asli, abadi, dan pokok
dalam hukum ekonomi Islam yang Allah SWT turunkan kepada Rasul Saw guna
memperbaiki, meluruskan dan membimbing Umat manusia kepada jalan yang benar. Didalam
Alquran banyak tedapat ayat-ayat yang melandasi hukum ekonomi Islam, salah
satunya dalam surat An-Nahl ayat 90 yang mengemukakan tentang
peningkatan kesejahteraan Umat Islam dalam segala bidang termasuk ekonomi.
2. Hadis dan
Sunnah
Setelah Alquran,
sumber hukum ekonomi adalah Hadis dan Sunnah. Yang mana para pelaku
ekonomi akan mengikuti sumber hukum ini apabila didalam Alquran tidak
terperinci secara lengkap tentang hukum ekonomi tersebut.
3. Ijma'
Ijma' adalah sumber hukum yang ketiga, yang mana
merupakan konsensus baik dari masyarakat maupun cara cendekiawan Agama, yang
tidak terlepas dari Alquran dan Hadis.
4. Ijtihad atau
Qiyas
Ijtihad merupakan
usaha meneruskan setiap usaha untuk menemukan sedikit banyaknya kemungkinan
suatu persoalan syariat. Sedangkan qiyas adalah pendapat yang merupakan alat pokok ijtihad
yang dihasilkan melalui penalaran analogi.
5. Istihsan,
Istislah dan Istishab
Istihsan, Istislah dan Istishab adalah bagian dari pada sumber hukum yang
lainnya dan telah diterima oleh sebahagian kecil oleh keempat mazhab.
Ø Pemikiran
ekonom-ekonom Muslim kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi
tiga mazhab, yakni:
· Mazhab Iqtishaduna
· Mazhab Mainstream; dan
· Mazhab Alternatif-Kritis
A. Mazhab
Iqtishaduna
Iqtishad bukan hanya
sekedar terjemahan dari ekonomi. Iqtishad berasal dari kata
bahasa arab qashd, yang secara harfiah berarti “ekuilibrium” atau
“keadaan sama, seimbang, atau pertengahan”. Sejalan dengan itu, maka semua
teori yang dikembangkan oleh ilmu ekonomi konvensional ditolak dan dibuang.
Sebagai gantinya, mazhab ini berusaha untuk menyusun teori-teori baru yang
langsung digali dan dideduksi dari Al-Qur’an dan Sunnah.
Mazhab ini dipelopori oleh Baqir As-Sadr dengan
bukunya yang fenomenal: Iqtishaduna(ekonomi kita). Mazhab ini
berpendapat bahwa ilmu ekonomi (economics) tidak pernah bisa sejalan
dengan Islam. Ekonomi tetap ekonomi, dan Islam tetap Islam. Keduanya
tidak akan pernah dapat disatukan karena keduanya berasal dari filosofi yang
saling kontradiktif. Yang satu anti-Islam, yang lainnya Islam.
Menurut pemikiran As-Sadr bahwa dalam mempelajari ilmu
ekonomi harus dilihat dari dua aspek, yaitu aspek philosophy of
economics atau normative economics dan aspek positive
economics. Contoh dari aspek positive economics, yaitu
mempelajari teori konsumsi dan permintaan yang merupakan suatu fenomena umum
dan dapat diterima oleh siapa pun tanpa dipengaruhi oleh ideologi. Dalam teori
konsumsi dirumuskan bahwa faktor-faktor yang mempengaruhi konsumsi suatu barang
adalah tingkat pendapatan, tingkat harga, selera, dan faktor-faktor non-ekonomi
lainnya. Berdasarkan hukum permintaan (law of demand) bahwa ada korelasi
yang negatif antara besarnya tingkat harga barang dengan jumlah barang yang
diminta asumsi cateris paribus. Jika harga barang naik jumlah
barang yang diminta akan turun dan sebaliknya. Fakta ini terjadi pada konteks
ekonomi dimana pun dan oleh siapa pun tanpa melihat latar belakang sosial,
budaya, agama, politik, dan sebagainya.
Adapun dari aspek phylosophy of economics yang
merupakan hasil pemikiran manusia, maka akan dijumpai bahwa tiap kelompok
manusia mempunyai ideologi, cara pandang dan kebiasaan (habit) yang
tidak sama. Persoalan kepantasan antara satu anggota masyarakat dengan anggota
lainnya atau antara satu golongan masyarakat dengan golongan lainnya
masing-masing memiliki batasan atau definisi sendiri. Makan sambil berdiri dan
menggunakan tangan kiri merupakan hal yang pantas dan biasa di masyarakat Eropa,
namun lain halnya pada masyarakat di Indonesia. Dalam pandangan Islam
bahwa sesuatu diaggap ‘pantas’ manakala hal itu dianjurkan dalam Islam dan
sesuatu dianggap ‘tidak pantas’ jika hal itu dicela dan dilarang menurut
syariah.
Ada kesenjangan secara terminologis antara
pengertian ekonomi dalam perspektif ekonomi konvensional dengan pengertian
ekonomi dalam perspektif syariah Islam sehingga perlu dirumuskan ekonomi Islam
dalam konteks syariaah Islam. Pandangan ini didasarkan pada pengertian dari
Ilmu ekonomi yang menyatakan bahwa masalah ekonomi timbul karena adanya masalah
kelangkaan sumber daya ekonomi (scarcity) dibandingkan dengan kebutuhan
manusia yang sifatnya tidak terbatas. Dalam hal ini Mazhab Baqir As-Sadr
menolak pengertian tersebut sebab dalam Islam telah ditegaskan bahwa Allah SWT
telah menciptakan makhluk di dunia ini termasuk manusia dalam kecukupan sumber
daya ekonomi sebagaimana ditegaskan melalui firman-Nya dalam Surah Al-Furqan
(25) ayat 2:
الَّذِي لَهُ مُلْكُ السَّمَاوَاتِ
وَالْأَرْضِ وَلَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا وَلَمْ يَكُن لَّهُ شَرِيكٌ فِي الْمُلْكِ
وَخَلَقَ كُلَّ
شَيْءٍ فَقَدَّرَهُ تَقْدِيرًا
“Kepunyaan-Nya-lah kerajaan
langit dan bumi, dan dia tidak mempunyai anak, dan tidak ada sekutu baginya
dalam kekuasaan(Nya), dan Dia telah menciptakan segala sesuatu, dan Dia
menetapkan ukuran-ukurannya dengan serapi-rapinya.”
Selain itu, menurut mereka perbedaan filosofi akan
berdampak pada perbedaan cara pandang keduanya dalam melihat masalah ekonomi.
Menurut ilmu ekonomi, masalah ekonomi muncul karena adanya keinginan manusia
yang tidak terbatas sementara sumber daya yang tersedia untuk memuaskan
keinginan manusia tersebut jumlahnya terbatas. Mazhab Baqir menolak pernyataan
ini, karena menurut mereka, Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas.
Dalil yang dipakai adalah Al-Qur’an surat Al-Qamar ayat 49:
إِنَّا كُلَّ شَيْءٍ خَلَقْنَاهُ
بِقَدَرٍ
“Sungguh
telah Kami ciptakan segala sesuatu dalam ukuran yang setepat-tepatnya.”
Dengan
demikian, karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya
Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia.
Pendapat bahwa keinginan manusia itu tidak terbatas
juga ditolak. Contoh: Manusia akan berhenti minum jika dahaganya sudah
terpuaskan. Oleh karena itu, mazhab ini berkesimpulan bahwa keinginan yang
tidak terbatas itu tidak benar sebab pada kenyataannya keinginan manusia itu
terbatas. (Bandingkan pendapat ini dengan teori Marginal Utility, Law
of Diminishing Returns, dan Hukum Gossen dalam ilmu
ekonomi).
Mazhab Baqir berpendapat bahwa masalah ekonomi muncul
karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem
ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah.
Yang kuat memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi sangat kaya,
sementara yang lemah tidak memiliki akses terhadap sumber daya sehingga menjadi
sangat miskin. Karena itu masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang
terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas.
Oleh karena
itu, menurut mereka, istilah ekonomi Islami adalah istilah yang bukan hanya
tidak sesuai dan salah, tetapi juga menyesatkan dan kontradiktif, karena itu
penggunaan istilah ekonomi Islami harus dihentikan. Sebagai gantinya,
ditawarkan istilah baru yang berasal dari filosofi Islam, yakni Iqtishad.
Latar
Belakang Tokoh (Muhammad Baqir As-Sadr):
Asy-Syahid Muhammad Baqir As-Sadr dilahirkan di Kadhimiyeh,
Baghdad pada 1935. Sebagai keturunan dari sebuah keluarga sarjana dan
intelektual Islam Syi’ah ang termasyur, wajar saja Sadr mengikuti langkah kaki
mereka. Ia memilih untuk menuntut pengajaran Islam tradisional di hauzah atau
sekolah tradisional di Iraq, dan disitu ia belajar fiqh, ushul, dan
teologi. Ia amat menonjol dalam prestasi intelektualnya, sehingga pada umur 20
tahun telah memperoleh derajat mujtahid mutlaq, dan selanjutnya
meningkat lagi ke tingka otoritas tertinggimarja (otoritas
pembeda). Otoritas intelektual dan spiritual di dalam tradisi Islam tersebut
juga terwujud di dalam tulisan-tulisan Sadr, dan di dalam karyanya Iqtishaduna (Ekonomi
Kita) ia menunjukkan metodologi ‘pernyataan tegas yang independen, tetapi
memenuhi syarat’.
Sekalipun memiliki latar belakang tradisional, Sadr
tidak pernah terpisah dari isu-isu kontemporer. Minat intelektualnya yang tajam
mendorongnya untuk secara kritis mempelajari filsafat kontemporer, ekonomi,
sosiologi, sejarah, dan hukum. Seperti Taleghani, ia adalah seorang ‘alim yang
aktif’. Secara terus-menerus ia menyuarakan pandangan-pandangannya mengenai
kondisi kaum Muslimin dan membicarakan keinginan untuk merdeka, tidak saja
kekangan politik, namun juga dari ‘pemikiran dan gagasan’. Kondisi di Iraq
mendorongnya untuk mendirikan Hizb ad-Da’wah al-Islamiyah (Partai
Dakwah Islam), yakni sebuah partai yang menyatukan para pimpinan agama dan kaum
muda, yang terutama sekali dimaksudkan untuk melawan gelombang sosialisme
Ba’ats yang mengambil kekuasaan politik pada 1958. Karyanya Falsafatuna (Filsafat
Kita) dan kemudian Iqtishaduna, memberikan suatu kritik komparatif
terhadap kapitalisme maupun sosialisme, dan pada saaat yang sama menggambarkan
pandangan-dunia (worldview) Islam bersama dengan garis-garis besar
sistem ekonomi Islam.
B. Mazhab
Mainstream
Mazhab kedua ini berbeda pendapat dengan mazhab
pertama. Mazhab yang lebih dikenal dengan mazhab mainstream ini
justru setuju bahwa masalah ekonomi muncul karena sumber daya yang terbatas
yang dihadapkan pada keinginan manusia yang tidak terbatas.
Memang benar misalnya, bahwa total permintaan dan
penawaran beras di seluruh dunia berada pada titik ekuilibrium. Namun, jika
kita berbicara pada tempat dan waktu tertentu, maka sangat mungkin terjadi
kelangkaan sumber daya. Bahkan ini yang sering kali terjadi. Suplai beras di
Ethiopia dan Bangladesh misalnya tentu lebih langka dibandingkan di Thailand.
Jadi keterbatasan sumber daya memang ada, bahkan diakui pula oleh Islam. Dalil
yang dipakai adalah Al-Qur’an surat Al-Baqarah ayat 155:
وَلَنَبْلُوَنَّكُمْ بِشَيْءٍ مِّنَ
الْخَوفْ وَالْجُوعِ وَنَقْصٍ مِّنَ الأَمَوَالِ وَالأنفُسِ وَالثَّمَرَاتِ
وَبَشِّرِ الصَّابِرِينَ
“Dan sungguh akan Kami uji kamu
dengan sedikit ketakutan, kelaparan, kekurangan harta, jiwa, dan buah-buahan.
Dan berikanlah berita gembira bagi orang-orang yang sabar.”
Sedangkan
keinginan manusia yang tidak terbatas dianggap sebagai hal yang alamiah. Dalil
yang dipakai adalah Al-Qur’an surat At-Takatsur ayat 1-5:
أَلْهَاكُمُ التَّكَاثُرُ (1) حَتَّى
زُرْتُمُ الْمَقَابِرَ (2) كَلَّا سَوْفَ تَعْلَمُونَ (3) ثُمَّ كَلَّا سَوْفَ
تَعْلَمُونَ (4)
كَلَّا لَوْ تَعْلَمُونَ عِلْمَ
الْيَقِينِ (5)
“Bermegah-megahan telah
melalaikan kamu. Sampai kamu masuk ke liang kubur. Janganlah begitu, kelak kamu
akan mengetahui (akibat perbuatanmu itu).”
Dan sabda
Nabi Muhammad SAW. bahwa manusia tidak akan pernah puas. Bila diberikan emas
satu lembah, ia akan meminta emas dua lembah. Bila diberikan dua lembah, ia
akan meminta tiga lembah dan seterusnya sampai ia masuk kubur.
Dengan demikian, pandangan mazhab ini tentang masalah
ekonomi hampir tidak ada bedanya dengan pandangan ekonomi konvensional.
Kelangkaan sumber dayalah yang menjadi penyebab munculnya masalah ekonomi.
Perbedaan mazhab ini dengan ekonomi konvensional
adalah dalam penyelesaian masalah ekonomi tersebut. Seperti yang telah
dijelaskan sebelumnya bahwa masalah kelangkaan ini menyebabkan manusia harus
melakukan pilihan. Dalam ekonomi konvensional, pilihan dan penentuan skala
prioritas dilakukan berdasarkan selera pribadi masing-masing tidak peduli
apakah itu bertentangan dengan norma serta nilai agama ataukah tidak. Dengan
kata lain pilihan dilakukan berdasarkan tuntutan nafsu semata (Homo
economicus). Sedangkan dalam ekonomi Islam, penentuan pilihan tidak bisa
seenaknya saja, sebab semua sendi kehidupan kita telah diatur oleh Al-Qur’an
dan Sunnah. Sebagai manusia ekonomi Islam (Homo islamicus) harus selalu
patuh pada aturan-aturan syariah yang ada. Sesuai dengan namanya, maka mazhab
pemikiran ekonomi Islam ini
Mendominasi khasanah pemikiran ekonomi
Islam di seluruh dunia. Meluasnya
mazhab ini dipengaruhi oleh beberapa hal, yaitu:
1. Secara
umum pemikiran mereka relatif lebih moderat jika dibandingkan dengan mazhab
lainnya sehingga lebih mudah diterima masyarakat.
2. Ide-ide
mereka banyak ditampilkan dengan cara-cara ekonomi konvensional, misalnya
menggunakan economic modeling dan quantitative methods sehingga
mudah dipahami oleh masyarakat luas. Sebenarnya hal ini tidak mengherankan,
sebab para pendukung mazhab ini kebanyakan memiliki latar belakang pendidikan
ekonomi konvensional, di samping penguasaan ilmu keislaman yang memadai. Banyak
diantara mereka telah menempuh pendidikan dengan jenjang tinggi dan tetap
beraktivitas ilmiah di negara-negara Barat, misalnya Umar Chapra, Muhammad
Nejatullah Siddiqi, dan Muhammad Abdul Mannan.
3. Kebanyakan
tokoh merupakan staf, peneliti, penasehat, atau setidaknya memiliki jaringan
erat dengan lembaga-lembaga regional dan internasional yang telah mapan seperti Islamic
Development Bank (IDB), International Institute of Islamic
thought (III T), Islamic research and Training Institute (IRTI),
dan Islamic Foundation pada beberapa universitas maju.
Lembaga-lembaga ini memiliki jaringan kerja yang luas didukung dengan pendanaan
yang memadai, sehingga dapat mensosialisasikan gagasan ekonomi Islam dengan
lebih baik. Bahkan, gagasan ekonomi Islam diimplementasikan dalam kebijakan
ekonomi yang nyata, sebagaimana yang dilakukan oleh IDB dalam membantu
pembangunan di negara-negara muslim.
Tokoh-tokoh mazhab ini antara lain adalah Umer Chapra,
Metwally, MA Mannan, MN Siddiqi, dan lain-lain. Mayoritas mereka adalah pakar
ekonomi yang belajar serta mengajar di universitas-universitas Barat, dan
sebagian besar diantara mereka adalah ekonom Islamic Development Bank (IDB).
Mazhab ini tidak pernah membuang sekaligus teori-teori ekonomi konvensional ke
keranjang sampah. Salah seorang tokoh mazhab ini Umer Chapra mengatakan bahwa
usaha pengembangan ekonomi Islam bukan berarti memusnahkan semua hasil analisis
yang baik dan sangat berharga yang telah dicapai oleh para ekonom konvensional.
Yang bermanfaat diambil, yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga terjadi suatu
proses transformasi keilmuan tang diterangi dan dipandu oleh prinsip-prinsip
syariah Islam. Keilmuan yang saat ini berkembang di dunia Barat pada dasarnya
merupakan pengembangan keilmuan yang dikembangkan oleh para ilmuan muslim pada
era dark ages, sehingga bukan tak mungkin ilmu yang berkembang
sekarang pun masih ada beberapa yang sarat nilai karena merupakan pengembangan
dari pemikiran ilmuan muslim terdahulu.
Mengambil hal-hal yang baik dan bermanfaat yang
dihasilkan dari bangsa dan budaya non-Islam sama sekali tidaklah diharamkan.
Nabi bersabda bahwa hikmah/ilmu itu bagi umat Islam ibarat barang yang hilang.
Dimana saja ditemukan, maka umat Muslimlah yang paling berhak mengambilnya. Catatan
sejarah umat Muslim memperkuat hal ini. Para ulama dan ilmuan Muslim banyak
meminjam ilmu dari peradaban lain, seperti Yunani, India, Persia, dan China
yang bermanfaat diambil dan yang tidak bermanfaat dibuang, sehingga
transformasi ilmu dengan diterangi cahaya Islam.
Latar
Belakang Tokoh (M. Umer Chapra):
Umar Chapra dilahirkan pada tanggal 1 januari 1933
yang bertempat di Pakistan. Ayahnya bernama Abdul Karim Chapra. Ia terlahir
dengan penuh keberuntungan karena keluarganya adalah keluarga yang taat beragama,
sehingga dalam dirinya tertanam dan tumbuh menjadi orang yang berkepribadian
baik. Ia juga memiliki peluang yang besar untuk menjadi orang yang cendekia
melalui pendidikan yang tinggi karena keluarganya termasuk orang yang memiliki
kecukupan harta, baginya tidak ada alas an untuk menempuh semua itu. Sejak
kecil ia menghabiskan umurnya di tanah kelahiran hingga mencapai umur 15 tahun.
Setelah itu ia berpindah tempat ke Karachi dengan alasan untuk melanjutkan
pendidikan yang lebih tinggi hingga akhirnya ia mendapatkan gelar Ph.D dari
Universitas Minnesota. Mencapai umur 29 tahun ia mengakhiri masa lajangnya
dengan keputusan menikah dengan salah seorang wanita bernama Khoirunnisa Jamal
Mundia pada tahun 1962.
Awal mula karirnya nampak ketika ia mengikuti ujian
masuk ke Universitas Sind pada tahun 1950 dan mendapatkan prestasi dengan
simbol pemberian medali emas karena berhasil menduduki urutan pertama dari
25.000 mahasiswa yang daftar. Pendidikannya terus berlanjut dengan meraih gelar
S2 di Universitas karachio pada tahun 1954 dan 1956, dan melangsungkan karir
akademisnya yang tertinggi yaitu ketika meraih gelar doctoral di Minnesota
minepolis. Dalam pendidikannya ia dibimbing oleh Prof.
Kedudukan beliau sangat potensial di berbagai
lembaga-lembaga yang ada seperti: beliau menjadi sebagai penasehat pada Islamic
Research and Training Institute (IRTI) dari Islamic Development Bank (IDB)
Jeddah, sebelum menduduki posisi di Saudi Arabian Monetery Agency (SAMA) Riyadh
menjadi penasehat penelitian senior selama hamper 35 tahun. Selain itu juga
beliau dalam karirnya kurang lebih 45 tahun menduduki profesi di berbagai
lembaga yang berhubungan dengan permasalahn ekonomi diantaranya yaitu:
1. Selama
dua tahun di Pakistan
2. Enam
tahun di USA
3. Dan
tiga puluh tujuh tahun di Arab Saudi.
Di luar dari profesinya ada juga kegiatan-kegiatan
internasional dan regional yang beliau ikuti yang diselenggarakan oleh IMF,
IBRD, OPEC, OIC, GCC, dan IDB. Dalam bidang jurnalistik beliau aktif sebagai
dewan pengurus redaksi di berbagai jurnal, termasuk EconomicJurnal of the
Royal Economic Society, U.K. disamping aktif dalam bidang ekonomi Umar
Cahpra juga aktif dalam memberikan ceramah secara teratur dalam penyampaian
al-Qur`an, hadits, dan fiqih.
Dengan ide-ide cemerlangnya beliau sangat berperan
dalam perkembangan ekonomi Islam yang dituangkan dalam banyak karangannya.
Dengan pengabdiannya beliau mendapatkan penghargaan dari Islamic
Development Bank Award dalam ekonomi Islam dan dari King
Faisal International Price (KFIP) dalam kajian Islam yang didapat pada
tahun 1990. Kemudian pada tahun 1995, beliau mendapatkan medali emas dari Institute
of Overseas Pakistanis (IOP) yang langsung diserahkan oleh Presiden
Pakistan dalam konferensi pertama IOP di Islamabad.
C. Mazhab
Alternatif-Kritis
Pelopor mazhab ini adalah Timur Kuran (Ketua Jurusan
Ekonomi di University of Southern California), Jomo
(Yale, Cambridge, Harvard, Malaya), Muhammad Arif, dan lain-lain. Mazhab ini
mengkritik kedua mazhab sebelumnya. Mazhab Baqir dikritik sebagai mazhab yang
berusaha untuk menemukan sesuatu yang baru yang sebenarnya sudah ditemukan oleh
orang lain. Menghancurkan teori lama, kemudian menggantinya dengan teori baru.
Sementara itu, mazhab mainstream dikritiknya sebagai jiplakan
dari ekonomi neoklasik dengan menghilangkan variabel riba dan memasukkan
variabel zakat serta niat.
Mazhab ini adalah sebuah mazhab yang kritis. Mereka
berpendapat bahwa analisis kritis bukan saja harus dilakukan terhadap
sosialisme dan kapitalisme, tetapi juga terhadap ekonomi Islam itu sendiri.
Mereka yakin bahwa Islam pasti benar, tetapi ekonomi Islami belum tentu benar
karena ekonomi Islami adalah hasil tafsiran manusia atas Al-Qur’an dan Sunnah,
sehingga nilai kebenarannya tidak mutlak. Proposisi dan teori yang diajukan
oleh ekonomi Islami harus selalu diuji kebenarannya sebagaimana yang dilakukan
terhadap ekonomi konvensional.
Pemikiran tentang ekonomi Islam saat ini telah
berkembang pesat, sejalan dengan upaya untuk implementasinya. Zarqa
(1992) telah mengklasifikasikan kontribusi pemikiran ekonomi Islam yang
berkembang saat ini ke dalam 4 kategori, yaitu:
1. Pertama,
mereka banyak menyumbang pemikiran dalam aspek normatif sistem ekonomi Islam,
menemuka prinsip-prinsip baru dalam sistem tersebut, atau menjawab
pertanyaan-pertanyaan modern mengenai sistem tersebut. Termasuk dalam kategori
ini yaitu para ahlisyari’ah (fuqaha / juruts).
2. Kedua,
penemuan asumsi-asumsi dan pernyataan-pernyataan positif dalam Al-Qur’an dan
As-Sunnah yang relevan bagi ilmu ekonomi. Contoh kategori ini yaitu konsepsi
ekonomi Islam mengenai pasar (yang diderivasi dari konsep syari’ah),
mengajukan asumsi adanya ketimpangan informasi antara pembeli dan penjual.
Konsep ini berbeda dengan model pasar persaingan sempurna dalam ekonomi
konvensional (klasik) yang
secara eksplisit
mengasumsikan semua pelaku pasar memiliki informasi yang sempurna, yaitu
benar dan lengkap, yang tersedia secara bebas. Karya Munawar Iqbal (1992)
mengenai organisasi produksi dan teori perilaku perusahaan dalam perspektif
Islam merupakan contoh kategori ini.
3. Ketiga,
terdapatnya pernyataan ekonomi positif yang dibuat oleh para pemikir ekonomi
Islam, seperti banyak terdapat dalam karya Ibnu Khaldun. Ibnu Khaldun telah
menganalisis faktor-faktor yang mempengaruhi pertumbuhan ekonomi jangka panjang
dan menurunnya masyarakat dalam bukunya muqadimah. Contoh lainnya
adalah karya al-Maqrizi mengenai penyebab dan dampak inflasi terhadap
perekonomian.
4. Keempat,
analisis ekonomi dalam bagian sistem ekonomi Islam dan analisis konsekuensi
pernyataan positif ekonomi Islam mengenai kehidupan ekonomi. Kontributor utama
kategori ini antara lain para ahli ekonomi konvensional yang sekaligus
menguasai ilmusyari’ah, dan umumnya mereka banyak menggunakan perangkat
analisis sebagaimana dalam ekonomi konvensional. Bahkan pada akhir-akhir ini
terdapat banyak ahli ekonomi non Muslim yang mengkaji secara serius ekonomi
Islam, misalnya Badal Mukerji dalam karyanya A Micro model of the
Islamic Tax System.
Sementara itu mazhab alternatif yang dimotori oleh
Prof. Timur Kuran (Ketua Jurusan Ekonomi di University of Southern
California), Prof. Jomo dan Muhammad Arif, memandang pemikiran mazhab Baqir
Sadr berusaha menggali dan menemukan paradigma ekonomi Islam yang baru dengan
meninggalkan paradigma ekonomi konvensional, tapi banyak kelemahannya,
sedangkan mazhab mainstream merupakan wajah baru dari
pandangan Neo-Klasik dengan menghilangkan unsur bunga dan
menambahkan zakat. Selanjutnya mazhab ini menawarkan suatu kontribusi dengan
memberikan analisis kritis tentang ilmu ekonomi bukan hanya pada pandangan kapitalisme dan sosialisme (yang
merupakan representasi wajah ekonomi konvensional), melainkan
juga melakukan kritik terhadap perkembangan wacana ekonomi Islam.
Latar
Belakang Tokoh (Timur Kuran):
Timur Kuran lahir pada tahun 1954 di New York, Timur
Kuran menghabiskan masa kecilnya di Ankara. Ayahnya mengajar di Universitas
Teknis di Timur Tengah. Ketika ia masih remaja, keluarganya pindah ke Istanbul.
Ia tinggal tidak jauh dari kampus Universitas Bogasici, dimana ayahnya adalah
seorang profesor sejarah arsitektur Islam.
Timur kuran memperoleh pendidikan menengah di turki,
lulus di Universitas Robert di Istanbul pada tahun 1973, kemudian dia belajar
ekonomi di Princeton University, sampai akhirnya ia di wisuda dengan
prestasi sebagai mahasiswa terbaik di angkatannya pada tahun 1977. Lalu ia
melanjutkan belajarnya di Stanford Univercity untuk memperoleh gelar doctor di
bidang ekonomi. Timur kuran telah banyak menulis tentang evolusi preferensi dan
lembaga, dengan kontribusi untuk mempelajari preferensi tersembunyi,
ketidakpastian revolusi sosial, dinamika konflik etnis, persepsi diskriminasi,
kebohongan publik. Kuran juga menulis tentang Islam dan Timur Tengah. Dengan
fokus awal pada kontemporer untuk merestrukturisasiekonomi menurut ajaran
Islam. Beberapa esainya tentang topik ini termasuk dalam Islam danmammon: The
Predicaments Ekonomi Islamisme (Priceton University Press) yang telah
diterjemahkan ke dalam bahasa Turki dan Arab. Sejak pertengahan 1990-an ia
telah mengalihkan perhatiannya untuk teka-teki Timur Tengah, yang pernah
memiliki standar hidup yang tinggi dengan standar global, kemudian tertinggal
di berbagai bidang, termasuk produksi ekonomi, kemampuan organisasi,
kreativitas dengan standar global, kreativitas teknologi, demokratisasi,
dan kekuatan militer. Dari 1990-2008 Timur Kuran menjabat
sebagai editor dari seri buku interdisipliner diterbitkan oleh University of
Michigan Press. Seri ini didirikan kembali di Cambridge University Press pada
tahun 2009 dengan judul Cambridge Studi Ekonomi, Kognisi dan Masyarakat. Dia
mengajar di University of Southern California antara tahun 1982 dan 2007, di
mana ia memegang Raja Faisal guru dalam pemikiran Islam dan budaya dari 1993
dan seterusnya. Dari tahun 2005 sampai 2007, dia adalah Direktur USC Lembaga
Penelitian Ekonomi pada Peradaban, yang didirikannya. Pada 1989-1990 ia menjadi
anggota Institute for Advanced Study di Princeton, tahun 1996-97 ia memegang
John Olin mengunjungi guru di Graduate School of Business, University of
Chicago, saat ini ia adalah anggota komite eksekutif asosiasi ekonomi
internasional.
BAB III
KESIMPULAN
Landasan
Hukum Ekonomi Islam adalah
1.
Al-Qura’an,
2.
As-Sunnah,
3.
Ijma’
4.
dan Qiyas.
Alqur’an
yang meliputi prinsip prinsip keimanan, prinsip prinsip syariah, janji dan
ancaram, sejarah dan kisah, ilmu pengetahuan. Kemudian as sunnah dengan
pembagiannya yaitu qauliyah (perkataan), fi’liyah (perbuatan), taghriyah
(ketetapan).
Adapun sumber-sumber hukum dalam
ekonomi Islam adalah:
1. Alquranul Karim
2. Hadis
dan Sunnah
3. Ijma'
4. Ijtihad
atau Qiyas
5. Istihsan,
Istislah dan Istishab
Pemikiran ekonom-ekonom Muslim
kontemporer dapat kita klasifikasikan setidaknya menjadi tiga mazhab, yakni:
1.
Mazhab Iqtishaduna
2.
Mazhab Mainstream;
3. dan Mazhab
Alternatif-Kritis
DAFTAR
PUSTAKA
·
Al-Arif, M. Nur Rianto. Dasar-Dasar
Ekonomi Islam. Solo: Era Adicitra Intermedia, 2011.
·
Chamid, Nur. Jejak Langkah
Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam. Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2010.
·
Chapra, M. Umer, Islam dan
Pembangunan Ekonomi. Jakarta: Gema Insani Press, 2000.
·
Fauzia, Ika Yunia dan Abdul Kadir
Riyadi. Prinsip Dasar Ekonomi Islam Perspektif Maqashid Al-Syari’ah.
Jakarta: Kencana, 2014.
·
Karim,
M.A S.E, Adiwarman. Ir.,Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam, The International Institut of
Islamic Thought Indonesia, 2001,
Jakarta
Tidak ada komentar:
Posting Komentar