Rabu, 04 Oktober 2017

Makalah tentang JUDI dan LOTERE

METODELOGI STUDI ISLAM
MASALAH JUDI DAN LOTERE
DOSEN PENGAMPU:
DWI ATMAJA
Logo+IAIN+Pontianak+Terbaru+2015.jpg
DISUSUN OLEH :
RIZKA MUTMAINNAH (11623135)
YOGA
OCAK (11623112)
TIA (11623051)
UMY
JIRA
II/B/PERBANKAN SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK

FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM

TAHUN 2017/ 2018

KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan JUDI DAN LOTERE ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah Metodelogi Studi Islam. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Metodelogi Studi Islam, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.













Pontianak, 29 Mei 2017


Penyusun
DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
a.       Latar Belakang..................................................................................... ...................4
b.      Rumusan Masalah................................................................................. ...................4
BAB II
Pembahasan
a.    Definisi dan Macam-Macam Judi.........................................................................
b.    Hukum Agama Islam Tentang Judi
c.    Lotere Adalah Judi Tulen..................................
BAB III
a.       Kesimpulan........................................................................................... .................12

Daftar Pustaka.................................................................................................................13







BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang           
Masalah Judi dan Lotere adalah suatu hal yang memalukan kalau di negeri ini judi berkembang, padahal penduduknya 90% beragama Islam.Judi ini berkembang bukan saja di jakarta yang banyak orang asing tetapi juga dikota-kota propinsi dan kabupaten yang penduduknya biasanya warga warga Negara asli. Sekali setahun di setiap kota besar atau kota kecil diadakan “Pasar Malam” yang walaupun namanya “pasar” yang biasa dipakai untuk berdagang dan berjual beli, tetapi sudah bertukar begitu rupa, sehingga isinya hampir 100% judi, dengan bermacam corak dan ragamnya. Begitu juga lotere berkembang biak, padahal lotere itu menurut hukum agama adalah judi 100%
            Ada dua kemungkinan, yaitu:
a.       Mereka tidak tahu bahwa lotere itu judi yang terlarang dalam agama.
b.      Mereka tidak pusing apakah hal itu haram atau tidak.
Dijakarta banyak Kasino-Kasino, serupa di Monte Carlo saja, gedung gedung tempat berjudi, dimana didalamnya terdapat bermacam macam corak judi. Kasino-Kasino itu didatangi oleh umum, bukan orang asing yang beragama asing saja, tetapi juga oleh orang orang kita dan bahkan oleh remaja remaja kita, yang seharusnya mereka dijauhkan dari tempat itu.
Hal inilah yang mendorong kami untuk menulis masalah ini, masalah judi, untuk menerangkan kepada umum bahwa agama kita, Agama Islam melarang keras perjudian dan bahwasannya Lotere itu adalah judi 100%.




BAB II
PEMBAHASAN

1.      Definisi dan Macam-Macam Judi
Dalam bahasa indonesia Judi berarti permainan untung untungan dengan bertaruh. Dicontohkan seperti berdadu, main ceki, ber-ambung duit, bergenap-berganjil, main rulet, dll.
Dalam Kamus Purwadarminta Judi ialah: Permainan dengan bertaruh uang, seperti main dadu, main kartu dsb. Dalam dua definisi ini nampak bahwa unsur unsur judi adalah:
a.       Permainan, untung untungan dan bertaruh (zain)
b.      Permainan, bertaruh dan dengan uang (purwa)
Arti Qimar menurut Munjid yang artinya adalah: “sekalipun permainan yang dijanjikan bahwa yang menang akan mendapat sesuatu dari yang kalah. ( Munjid cetakan ke XXI halaman 653 ).
            Jadi, dalam definisi bahasa arab, Qimar itu adalah “permainan” juga, taruhannya apa saja, boleh uang dan boleh barang barang, yang menang menerima dari yang kalah. Adapun dalam islam Judi itu dinamai “Maisir” definisinya dalam islam lebih luas.
Berkata Iman Mujahid, seorang Tabi’in ahli tafsir yang terkenal:Artinya: tiap tiap sesuatu yang ada dalamnya pertaruhan maka itu adalah judi.( Lihat Tafsir al Qasimi Jilid III, hal 552 dan Tafsir Kahzin jilid I hal 178 ).
            Jadi, Judi itu dalam Agama Islam bukan saja terletak dalam “permainan” tetapi juga terletak dalam sekalipun perbuatan yang didalamnya ada pertaruhan. Pertaruhan itu bukan saja uang, tetapi juga boleh rumah, mobil, tanah, sawah, padi, gandum, anak, isteri, dll. Semuanya itu dinamai Judi atau “Maisir”.
            Ada kitab tafsir yang mengatakan bahwa asal kata “maisir” itu dari kata “yasr” yang beraarti “mudah”, karena judi itu mencari harta dengan mudah atau membuang harta dengan mudah.
            Adapun permainan judi dari dahulu sampai sekarang banyak macam ragamnya. Setiap bangsa diatas dunia mempunyai cara cara sendiri, dan ada pula cara yang internasional yang sama pada seluruh bangsa.
            Judi yang terkenal di Indonesia saja, diantaranya adalah:
1)      Main dadu (ada dadu petak enam, petak empat. Ada dadu yang dilempar dan ada dadu yang diputar)
2)      Main ceki (kartu kartu kecil yang diberi bergambar gambar ukiran, yang tidak dapat dibaca kecuali oleh perjudi perjudi)
3)      Main berambung duit (biasanya dua buah duit logam di cat mukanya dengan cat hitam atau cat putih, lalu dilambungkan. Mana yang keatas catnya dan sesuai dengan terkaannya maka itulah yang menang)
4)      Main genap ganjil (serupa juga dengan dadu, tetapi matanya dua macam saja, yaitu genap dan ganjil)
5)      Main Rulet (ini biasanya di Kasino, yaitu main putar gundu dan kalau gundu itu berhenti pada tempat atau nomor yang diterka, menanglah orang yang sesuai terkaannya). Didalam kasino ini bermacam macam corak ragam judi, yang tidak sulit diikuti, sehingga siapa yang datang boleh saja ikut main, tak perlu dipelajari lebih dahulu.
6)      Main kartu (terka terkaan, barang siapa yang cocok terkaannya itulah yang menang)
7)      Main hwa hwee (gambar gambar hewan, barang siapa yang keluar barang yang diterkanya itulah yang menang)
8)      Main totalisator (pertaruhan digelangan pacu kuda, barang siapa yang dulu kuda terkaannya maka ia mendapat sekian uang yang telah ditentukan oleh bandarnya)
9)      Main domino (semacam tulang tipis pakai mata,yang diadu adu matanya, barang siapa yang lekas habis batunya itula yang menang)
10)  Main skhak (syathranji), yaitu permainan perang perangan. Buahnya ada yang bernama gajah, ada yang bernama banteng,ada yang bernama serdadu, ada yang brnama menteri. Kalau salah seorang yang main dapat menangkap “Raja” maka ialah yang menang. Main judi syathranji ini sudah tua umumya, pada zaman Nabi permainan ini sudah ada.
11)  Main Lotere (main untung untungan. Kalau kebetulan nomor yang keluar sesuai dengan nomor yang ada pada kita maka itu yang angkanya rugilah)
12)  Main judi anak anak (melempar duit, melempar kelereng,sebagainya ilang.

Semuanya ini adalah permainan judi kalau dilakukan secara bertaruh. Ada yangbertaruh antara pemain dengan Bandar Judi.
Taruhan itu biasanya bemacam macam pula, ada yang kecil dan ada yang besar, ada berupa uang ada berupa barang, sehingga di Kasino kabarnya taruhan itu ada yang berupa rumah, mobil, berupa wanita cantik, dan bahkan orang Jerman dulu mempertaruhkan kemerdekaan dirinya dalam perjudian, sehingga barang siapa yang  kalah menjadi budak bagi yang menang.
















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan























DAFTAR PUSTAKA

1.      Abbas,Siradjuddin.  2006. 40 Masalah Agama. Jakarta Selatan: CV. Pustaka Tarbiyah

2.       

Tidak ada komentar:

Posting Komentar