METODELOGI STUDI ISLAM
MASALAH JUDI
DAN LOTERE
DOSEN PENGAMPU:
DWI ATMAJA

DISUSUN OLEH :
RIZKA MUTMAINNAH (11623135)
YOGA
OCAK (11623112)
TIA (11623051)
UMY
JIRA
II/B/PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN 2017/ 2018
KATA
PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah
memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam
Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita
selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan JUDI DAN LOTERE ini, tidak lain
hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Metodelogi Studi Islam. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh
dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena
kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah
ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan
lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna
perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak
terimakasih kepada dosen mata kuliah Metodelogi Studi Islam,
kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber
yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita
semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.
Pontianak,
29 Mei 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
a.
Latar Belakang..................................................................................... ...................4
b.
Rumusan Masalah................................................................................. ...................4
BAB II
Pembahasan
a. Definisi dan
Macam-Macam
Judi.........................................................................
b. Hukum Agama
Islam Tentang Judi
c. Lotere
Adalah Judi Tulen..................................
BAB III
a.
Kesimpulan........................................................................................... .................12
Daftar Pustaka.................................................................................................................13
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Masalah Judi dan Lotere
adalah suatu hal yang memalukan kalau di negeri ini judi berkembang, padahal
penduduknya 90% beragama Islam.Judi ini berkembang bukan saja di jakarta yang
banyak orang asing tetapi juga dikota-kota propinsi dan kabupaten yang
penduduknya biasanya warga warga Negara asli. Sekali setahun di setiap kota
besar atau kota kecil diadakan “Pasar Malam” yang walaupun namanya “pasar” yang
biasa dipakai untuk berdagang dan berjual beli, tetapi sudah bertukar begitu
rupa, sehingga isinya hampir 100% judi, dengan bermacam corak dan ragamnya.
Begitu juga lotere berkembang biak, padahal lotere itu menurut hukum agama
adalah judi 100%
Ada
dua kemungkinan, yaitu:
a. Mereka
tidak tahu bahwa lotere itu judi yang terlarang dalam agama.
b. Mereka
tidak pusing apakah hal itu haram atau tidak.
Dijakarta banyak
Kasino-Kasino, serupa di Monte Carlo saja, gedung gedung tempat berjudi, dimana
didalamnya terdapat bermacam macam corak judi. Kasino-Kasino itu didatangi oleh
umum, bukan orang asing yang beragama asing saja, tetapi juga oleh orang orang
kita dan bahkan oleh remaja remaja kita, yang seharusnya mereka dijauhkan dari
tempat itu.
Hal inilah yang
mendorong kami untuk menulis masalah ini, masalah judi, untuk menerangkan
kepada umum bahwa agama kita, Agama Islam melarang keras perjudian dan
bahwasannya Lotere itu adalah judi 100%.
BAB
II
PEMBAHASAN
1.
Definisi
dan Macam-Macam Judi
Dalam bahasa indonesia
Judi berarti permainan untung untungan dengan bertaruh. Dicontohkan seperti
berdadu, main ceki, ber-ambung duit, bergenap-berganjil, main rulet, dll.
Dalam Kamus
Purwadarminta Judi ialah: Permainan dengan bertaruh uang, seperti main dadu,
main kartu dsb. Dalam dua definisi ini nampak bahwa unsur unsur judi adalah:
a. Permainan,
untung untungan dan bertaruh (zain)
b. Permainan,
bertaruh dan dengan uang (purwa)
Arti Qimar menurut
Munjid yang artinya adalah: “sekalipun permainan yang
dijanjikan
bahwa yang menang akan mendapat sesuatu dari yang kalah.” ( Munjid cetakan ke XXI halaman 653 ).
Jadi,
dalam definisi bahasa arab, Qimar itu adalah “permainan” juga, taruhannya apa
saja, boleh uang dan boleh barang barang, yang menang menerima dari yang kalah.
Adapun dalam islam Judi itu dinamai “Maisir” definisinya dalam islam lebih
luas.
Berkata Iman Mujahid,
seorang Tabi’in ahli tafsir yang terkenal:
“Artinya: tiap
tiap sesuatu yang ada dalamnya pertaruhan maka itu adalah judi.” ( Lihat Tafsir al Qasimi Jilid III, hal 552 dan Tafsir Kahzin
jilid I hal 178 ).
Jadi,
Judi itu dalam Agama Islam bukan saja terletak dalam “permainan” tetapi juga
terletak dalam sekalipun perbuatan yang didalamnya ada pertaruhan. Pertaruhan itu
bukan saja uang, tetapi juga boleh rumah, mobil, tanah, sawah, padi, gandum,
anak, isteri, dll. Semuanya itu dinamai Judi atau “Maisir”.
Ada
kitab tafsir yang mengatakan bahwa asal kata “maisir” itu dari kata “yasr” yang
beraarti “mudah”, karena judi itu mencari harta dengan mudah atau membuang
harta dengan mudah.
Adapun
permainan judi dari dahulu sampai sekarang banyak macam ragamnya. Setiap bangsa
diatas dunia mempunyai cara cara sendiri, dan ada pula cara yang internasional
yang sama pada seluruh bangsa.
Judi
yang terkenal di Indonesia saja, diantaranya adalah:
1) Main
dadu (ada dadu petak enam, petak empat. Ada dadu yang dilempar dan ada dadu
yang diputar)
2) Main
ceki (kartu kartu kecil yang diberi bergambar gambar ukiran, yang tidak dapat
dibaca kecuali oleh perjudi perjudi)
3) Main
berambung duit (biasanya dua buah duit logam di cat mukanya dengan cat hitam
atau cat putih, lalu dilambungkan. Mana yang keatas catnya dan sesuai dengan
terkaannya maka itulah yang menang)
4) Main
genap ganjil (serupa juga dengan dadu, tetapi matanya dua macam saja, yaitu
genap dan ganjil)
5) Main
Rulet (ini biasanya di Kasino, yaitu main putar gundu dan kalau gundu itu
berhenti pada tempat atau nomor yang diterka, menanglah orang yang sesuai
terkaannya). Didalam kasino ini bermacam macam corak ragam judi, yang tidak
sulit diikuti, sehingga siapa yang datang boleh saja ikut main, tak perlu
dipelajari lebih dahulu.
7) Main hwa hwee (gambar gambar hewan, barang siapa yang
keluar barang yang diterkanya itulah yang menang)
8) Main totalisator (pertaruhan digelangan pacu kuda,
barang siapa yang dulu kuda terkaannya maka ia mendapat sekian uang yang telah
ditentukan oleh bandarnya)
9) Main domino (semacam tulang tipis pakai mata,yang
diadu adu matanya, barang siapa yang lekas habis batunya itula yang menang)
10) Main skhak (syathranji), yaitu permainan perang
perangan. Buahnya ada yang bernama gajah, ada yang bernama banteng,ada yang
bernama serdadu, ada yang brnama menteri. Kalau salah seorang yang main dapat
menangkap “Raja” maka ialah yang menang. Main judi syathranji ini sudah tua
umumya, pada zaman Nabi permainan ini sudah ada.
11) Main Lotere (main untung untungan. Kalau kebetulan
nomor yang keluar sesuai dengan nomor yang ada pada kita maka itu yang angkanya
rugilah)
12) Main judi anak anak (melempar duit, melempar
kelereng,sebagainya ilang.
Semuanya
ini adalah permainan judi kalau dilakukan secara bertaruh. Ada yangbertaruh
antara pemain dengan Bandar Judi.
Taruhan itu
biasanya bemacam macam pula, ada yang kecil dan ada yang besar, ada berupa uang
ada berupa barang, sehingga di Kasino kabarnya taruhan itu ada yang berupa
rumah, mobil, berupa wanita cantik, dan bahkan orang Jerman dulu mempertaruhkan
kemerdekaan dirinya dalam perjudian, sehingga barang siapa yang kalah menjadi budak bagi yang menang.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
DAFTAR
PUSTAKA
1. Abbas,Siradjuddin.
2006. 40 Masalah Agama. Jakarta Selatan: CV. Pustaka Tarbiyah
2.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar