Rabu, 04 Oktober 2017

Fenomena Akutansi Syari;ah

PENGANTAR AKUTANSI
FENOMENA AKUTANSI SYARI’AH
DOSEN PENGAMPU:
DR. MUHAMMAD SYAIFULLAH SE, M.SI
Logo+IAIN+Pontianak+Terbaru+2015.jpg
DISUSUN OLEH :
RIZKA MUTMAINNAH
11623135
I/B/PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN 2017 / 2018


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan FENOMENA AKUTANSI SYARI’AH ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah Pengantar Akutansi. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfaat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Akutansi, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.











Pontianak, 20 Mei 2017




Penyusun
DAFTAR ISI

Kata Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
A.    Latar Belakang..................................................................................... ...................4
BAB II
Pembahasan
A.    Pengertian Akutansi Syari’ah..................................................................................5
B.     Masalah yang di Hadapi dalam Penerapan Akuntansi Syariah...............................7
BAB III
A.    Kesimpulan........................................................................................... ................11

Daftar Pustaka.................................................................................................................12









BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Perbankan syariah adalah salah satu representasi aplikasi dari ekonomi Islam yang melarang penggunaan sistem bunga dalam perekonomian khususnya perbankan, karena sistem tersebut dianggap riba yang dilarang oleh agama.  Bahkan pelarangan riba ini tidak hanya dari agama Islam saja tetapi juga dari agama-agama lainnya. Hal ini disebabkan karena penerapan sistem ribawi akan membawa kerusakan moral di masyarakat. Perkembangan perbankan syariah terhadap perbankan nasional di Indonesia sampai dengan Desember 2006 menunjukkan pertumbuhan yang positif. Jumlah aset di perbankan syariah secara nominal menunjukkan kenaikan. Dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang positif ini mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat memaksimalkan  produk yang ditawarkan, berarti masyarakat mulai melihat keuntungan dari produk yang ditawarkan. Fenomena akuntansi syari’ah diharapkan dapat mewakili kebutuhan akan laporan keuangan yang benar-benar jujur, adil, dan dapat dipercaya kerena laporan keuangan akuntansi syari’ah berbasiskan pada syari’ah, dan syari’ah sendiri memiliki tujuan mulia yakni “menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia”. Dengan demikian, tepat kiranya bila prinsip-prinsip akuntansi syari’ah dapat dijadikan solusi alternatif dalam menjaga akuntantabilitas laporan keuangan.
Pengguna laporan keuangan sangat mengharapkan laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi benar benar memberikan informasi yang andal, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi harapan itu tidak selamanya terpuaskan, bahkan yang terjadi bisa sebaliknya. Bila demikian, para akuntan haruslah bekerja keras untuk tetap menjaga keandalan dari laporan keuangan yang disajikan dengan mengacu pada prinsip-prinsip akuntansi, sayangnya normatif akuntansi yang kongkritnya dibuat dalam bentuk standar [di Indonesia SAK] masih sangat lemah dalam mendorong penegakan moral, padahal benteng terakhir dari kemurnian laporan keuangan adalah penegakan moral.



BAB II
PEMBAHASAN

Permasalahan Yang Di hadapi Dalam Penerapan Akuntansi Syari’ah
A.  Pengertian Akuntansi Syariah
Akuntansi dalam bentuk sederhana dipahami sebagai bentuk laporan terhadap public yang mempunyai keterkaitan dengan informasi yang disampaikan. Dari sisi ilmu pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat dalam Al-Qur’an surat A-Baqarah :282).
Akuntansi dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting System”. Dengan demikian mendengar kata “Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu sangat mengada-ada.[1]
Namun apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan (syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282 yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang harus dipedomani dalam hal tersebut.
Sebenarnya konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional, dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89).
Tujuan akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis, emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan Allah swt.
Akuntansi syariah yang pertama kali diterapkan di Indonesia adalah akuntansi perbankan syariah. Standar akuntansi perbankan syariah dikeluarkan pada tanggal 1 Mei 2002 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam dua buku, yaitu Buku Pertama, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan Bank Syariah (IAI, 2001). Buku Kedua, Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Akuntansi Perbankan Syariah atau PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah (IAI, 2001a). Standar ini diharapkan menjadi acuan dan ditaati oleh bank syariah dalam menyelenggarakan praktik akuntansi.
Standar akuntansi perbankan syariah diberlakukan secara efektif untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan lembaga keuangan bank syariah periode yang dimulai atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Sebelum dikeluarkan regulasi standar akuntansi perbankan syariah ini, pencatatan transaksi dan penyusunan laporan keuangan bank syariah menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan Perbankan (PSAK No. 38) dengan berbagai penyesuaian yang menurut Harahap (2002) dan Triyuwono (2002) sering kali tidak sejalan dengan tujuan akuntansi keuangan bank syariah. Istilah bank syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi modern. Kemunculannya berawal dari upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar Islam dalam mendukung sistem ekonomi Islam. Sebuah sistem yang diyakini akan mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang telah mengakar dan berbasis pada bunga. Oleh karena itu, bank syariah hadir dengan sistem bebas bunga (interest free system).
B.   Masalah yang di Hadapi dalam Penerapan Akuntansi Syariah
Pada tiga dekade terakhir, konsep akuntansi syariah terus berkembang. Hal ini paling tidak disebabkan oleh tiga hal. Pertama, perkembangan pemikiran ahli ekonomi syariah kontemporer yang mampu menganalisa lebih dalam tentang konsep ekonomi syariah secara luas. Maka muncullah nama-nama seperti Umar Chapra, Timur Khan, Mannan, dll yang mendefinisikan kembali ekonomi syariah sebagai bagian dari ilmu pengetahuan modern, termasuk tentang pemikiran akuntansi syariah di dalamnya. Kedua, perkembangan tersebut juga didorong oleh bermunculannya lembaga-lembaga keuangan syariah di dunia. Mulai dari Amerika Serikat (Abrar Investment, Inc dan Albaraka Bank Corp, Inc), Inggris (Gulf International Bank, London dan Islamic Finance House Public) sampai ke Timur Tengah (Kuwait Finance House). Kemunculan lembaga ini, secara langsung mampu mendorong permintaan terhadap standar pelaporan keuangan yang sesuai dengan syariah. Maka, pusat-pusat studi ekonomi Islam di kampus atau institut yang tersebar di seluruh dunia menyediakannya untuk mendukung proses bisnis tersebut tetap berjalan sesuai syariah. Output dari studi yang mereka hasilkan itulah yang menjadi faktor ketiga yang mendorong pengembangan konsep akuntansi syariah.
Dengan tiga faktor pendorong tersebut, maka kemudian banyak muncul buku, karya tulis maupun regulasi yang mengatur tentang aplikasi-praktis ekonomi syariah. Di Indonesia sendiri, beberapa buku dan karya tulis akuntansi syariah sudah banyak dihasilkan oleh akademisi dan praktisi. Dalam tataran produk regulasi, terdapat PSAK No.59 yang dikeluarkan IAI untuk menetapkan standar khusus mengenai akuntansi perbankan syariah.
Namun, dalam penerapannya akuntansi syariah mengalami beberapapermasalahan, di antaranya;
1.      Standarisasi sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat.[2] Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem perbankan di dunia ini. Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam.
Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional.
Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel.
2.      Proses penerimaan dan akselerasi. Penerimaan akan akuntansi syariah pada kalangan akademisi, terutama mahasiswa misalnya, berarti keinginan untuk mengetahui lebih banyak tentang akuntansi syariah sebagai bentuk dari scientific coriousity-nya. Paduannya, tinggal mengkombinasikan dengan proses akselerasi melalui kajian dan diskusi intens serta output tulisan ilmiah. Maka, proses mengalirnya akuntansi syariah dari konsep ke aplikasi –terutama di level lingkungan kita– akan lebih mudah dijalani.
3.      Penerapan Akuntansi Syariah secara praktik khususnya di Indonesia baru dimulai awal tahun 2003 yang ditandai dengan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK. No 59) tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Penerapan akuntansi syariah pada lembaga perbankan syariah saat ini masih menghadapi kendala-kendala antara lain:

1). minimnya sumber daya manusia yang ahli akuntansi syariah,
2). prinsip bagi-hasil memerlukan kejujuran dari nasabah maupun pengelola bank,
3). Sistem pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal,
4). pemanfaatan teknologi informasi yang belum optimal.[3]

Untuk menyelesaikan permasalah tersebut di atas, salah satu cara nya adalah,
a.       Dengan mencari sumber untuk meraih kepercayaan public. Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan konvensional.
b.      Kalau kita cermati surah Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut dapat digunakan sebgai informasi untuk menentukan apa yang diperbuat oleh seeorang. jikalau kita kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki persamaan-persamaan.
Diantara perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional. Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi yang kredibel. Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah. Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan, maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain :
(i)                 asas manfaat, terutama bagi pihak pemakainya;
(ii)               relevansi antara laporan keuangan tersebut dengan tujuan pelaporannya;
(iii)             tingkat kepercayaan;
(iv)             komparabilitas, artinya dapat diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu;
(v)               konsistensi, artinya metode yang digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan
(vi)             mudah dipahami, serta tidak multi interpretasi. 



















BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan

Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba. Penerapan akuntansi syariah pada lembaga perbankan syariah saat ini masih menghadapi kendala-kendala antara lain:

1). minimnya sumber daya manusia yang ahli akuntansi syariah,
2). prinsip bagi-hasil memerlukan kejujuran dari nasabah maupun pengelola bank,
3). Sistem pengawasan dari Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal,
4). pemanfaatan teknologi informasi yang belum optimal.


















DAFTAR PUSTAKA


1.      Gamal, Merza. Kumpulan Artikel Akuntansi syariah” Sejarah Akuntansi syariah”. Jakarta. 23 Februari 2009
2.      Beik, Irfan Syauqi. “Urgensi Standarisasi akuntansi perbankkan syariah”. Jakarta. 23 Februari 2009
3.      Suwarno, Jurnal Bisnis, ekonomi, dan akuntansi (suwarno@umg.ac.id). 13 Februari 2008




[1] . Gamal, Merza. Kumpulan Artikel Akuntansi syariah” Sejarah Akuntansi syariah”. Jakarta. 23 Februari 2009
[2] . Beik, Irfan Syauqi. “Urgensi Standarisasi akuntansi perbankkan syariah”. Jakarta. 23 Februari 2009
[3] . Suwarno, Jurnal Bisnis, ekonomi, dan akuntansi (suwarno@umg.ac.id). 13 Februari 2008

1 komentar:

  1. The Poker Room at Harrah's Las Vegas - Jetblue Casino
    Come play at the best poker rooms in Las Vegas 창원 출장마사지 at Jetblue Casino! Join us for $1,000 FREE to 태백 출장안마 play and the chance to win $600 MILLION 서귀포 출장안마 in 정읍 출장샵 free 전주 출장샵 slot

    BalasHapus