PENGANTAR AKUTANSI
FENOMENA AKUTANSI SYARI’AH
DOSEN PENGAMPU:
DR. MUHAMMAD SYAIFULLAH SE, M.SI

DISUSUN OLEH :
RIZKA MUTMAINNAH
11623135
I/B/PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN)
PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN 2017 / 2018
KATA
PENGANTAR
Puji
syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat
serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw,
beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya hingga
akhir zaman.
Makalah
yang bertemakan FENOMENA AKUTANSI SYARI’AH ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Pengantar Akutansi. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini
jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya,
karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap
makalah ini bermanfaat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu
dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif
guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam
pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah
Pengantar Akutansi, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama
kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga
amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.
Pontianak,
20 Mei 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
A.
Latar Belakang..................................................................................... ...................4
BAB II
Pembahasan
A.
Pengertian Akutansi Syari’ah..................................................................................5
B. Masalah
yang di Hadapi dalam Penerapan Akuntansi Syariah...............................7
BAB III
A.
Kesimpulan........................................................................................... ................11
Daftar Pustaka.................................................................................................................12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perbankan syariah adalah salah satu
representasi aplikasi dari ekonomi Islam yang melarang penggunaan sistem bunga
dalam perekonomian khususnya perbankan, karena sistem tersebut dianggap riba
yang dilarang oleh agama. Bahkan
pelarangan riba ini tidak hanya dari agama Islam saja tetapi juga dari
agama-agama lainnya. Hal ini disebabkan karena penerapan sistem ribawi akan
membawa kerusakan moral di masyarakat. Perkembangan perbankan syariah terhadap
perbankan nasional di Indonesia sampai dengan Desember 2006 menunjukkan
pertumbuhan yang positif. Jumlah aset di perbankan syariah secara nominal
menunjukkan kenaikan. Dengan pertumbuhan dana pihak ketiga yang positif ini
mengindikasikan bahwa perbankan syariah dapat memaksimalkan produk yang ditawarkan, berarti masyarakat
mulai melihat keuntungan dari produk yang ditawarkan. Fenomena akuntansi
syari’ah diharapkan dapat mewakili kebutuhan akan laporan keuangan yang
benar-benar jujur, adil, dan dapat dipercaya kerena laporan keuangan akuntansi
syari’ah berbasiskan pada syari’ah, dan syari’ah sendiri memiliki tujuan mulia
yakni “menciptakan kemaslahatan bagi umat manusia”. Dengan demikian, tepat
kiranya bila prinsip-prinsip akuntansi syari’ah dapat dijadikan solusi
alternatif dalam menjaga akuntantabilitas laporan keuangan.
Pengguna laporan keuangan sangat mengharapkan
laporan keuangan yang dihasilkan oleh akuntansi benar benar memberikan
informasi yang andal, dapat dipercaya, dan dapat dipertanggungjawabkan, tetapi
harapan itu tidak selamanya terpuaskan, bahkan yang terjadi bisa sebaliknya.
Bila demikian, para akuntan haruslah bekerja keras untuk tetap menjaga
keandalan dari laporan keuangan yang disajikan dengan mengacu pada
prinsip-prinsip akuntansi, sayangnya normatif akuntansi yang kongkritnya dibuat
dalam bentuk standar [di Indonesia SAK] masih sangat lemah dalam mendorong
penegakan moral, padahal benteng terakhir dari kemurnian laporan keuangan
adalah penegakan moral.
BAB II
PEMBAHASAN
Permasalahan
Yang Di hadapi Dalam Penerapan Akuntansi Syari’ah
A. Pengertian Akuntansi
Syariah
Akuntansi
dalam bentuk sederhana dipahami sebagai bentuk laporan terhadap public yang
mempunyai keterkaitan dengan informasi yang disampaikan. Dari sisi ilmu
pengetahuan, Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba mengkonversi bukti
dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran atas berbagai
transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account, perkiraan atau pos
keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan laba (Dapat dilihat
dalam Al-Qur’an surat A-Baqarah :282).
Akuntansi
dikenal sebagai sistem pembukuan “double entry”. Menurut sejarah yang diketahui
awam dan terdapat dalam berbagai buku “Teori Akuntansi”, disebutkan muncul di
Italia pada abad ke-13 yang lahir dari tangan seorang Pendeta Italia bernama
Luca Pacioli. Beliau menulis buku “Summa de Arithmatica Geometria et
Propotionalita” dengan memuat satu bab mengenai “Double Entry Accounting
System”. Dengan demikian mendengar kata “Akuntansi Syariah” atau “Akuntansi
Islam”, mungkin awam akan mengernyitkan dahi seraya berpikir bahwa hal itu
sangat mengada-ada.[1]
Namun
apabila kita pelajari “Sejarah Islam” ditemukan bahwa setelah munculnya Islam
di Semananjung Arab di bawah pimpinan Rasulullah SAW dan terbentuknya Daulah
Islamiah di Madinah yang kemudian di lanjutkan oleh para Khulafaur Rasyidin
terdapat undang-undang akuntansi yang diterapkan untuk perorangan, perserikatan
(syarikah) atau perusahaan, akuntansi wakaf, hak-hak pelarangan penggunaan
harta (hijr), dan anggaran negara. Rasulullah SAW sendiri pada masa hidupnya
juga telah mendidik secara khusus beberapa sahabat untuk menangani profesi
akuntan dengan sebutan “hafazhatul amwal” (pengawas keuangan). Bahkan Al Quran
sebagai kitab suci umat Islam menganggap masalah ini sebagai suatu masalah
serius dengan diturunkannya ayat terpanjang , yakni surah Al-Baqarah ayat 282
yang menjelaskan fungsi-fungsi pencatatan transaksi, dasar-dasarnya, dan
manfaat-manfaatnya, seperti yang diterangkan oleh kaidah-kaidah hukum yang
harus dipedomani dalam hal tersebut.
Sebenarnya
konsep Akuntansi Islam jauh lebih dahulu dari konsep Akuntansi Konvensional,
dan bahkan Islam telah membuat serangkaian kaidah yang belum terpikirkan oleh
pakar-pakar Akuntansi Konvensional. Sebagaimana yang terjadi juga pada berbagai
ilmu pengetahuan lainnya, yang ternyata sudah diindikasikan melalui wahyu Allah
dalam Al Qur’an. “……… Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk
menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi
orang-orang yang berserah diri.” (QS.An-Nahl/ 16:89).
Tujuan
akuntansi syariah adalah terciptanya peradaban bisnis dengan wawasan humanis,
emansipatoris, transendental, dan teologis. Dengan akuntansi syariah, realitas
sosial yang dibangun mengandung nilai tauhid dan ketundukan kepada ketentuan
Allah swt.
Akuntansi
syariah yang pertama kali diterapkan di Indonesia adalah akuntansi perbankan
syariah. Standar akuntansi perbankan syariah dikeluarkan pada tanggal 1 Mei
2002 oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dalam
dua buku, yaitu Buku Pertama, Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan
Keuangan Bank Syariah (IAI, 2001). Buku Kedua, Pernyataan Standar Akuntansi
Keuangan Akuntansi Perbankan Syariah atau PSAK No. 59 tentang Akuntansi
Perbankan Syariah (IAI, 2001a). Standar ini diharapkan menjadi acuan dan
ditaati oleh bank syariah dalam menyelenggarakan praktik akuntansi.
Standar
akuntansi perbankan syariah diberlakukan secara efektif untuk penyusunan dan
penyajian laporan keuangan lembaga keuangan bank syariah periode yang dimulai
atau setelah tanggal 1 Januari 2003. Sebelum dikeluarkan regulasi standar
akuntansi perbankan syariah ini, pencatatan transaksi dan penyusunan laporan
keuangan bank syariah menggunakan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
Perbankan (PSAK No. 38) dengan berbagai penyesuaian yang menurut Harahap (2002)
dan Triyuwono (2002) sering kali tidak sejalan dengan tujuan akuntansi keuangan
bank syariah. Istilah bank syariah merupakan fenomena baru dalam dunia ekonomi
modern. Kemunculannya berawal dari upaya gencar yang dilakukan oleh para pakar
Islam dalam mendukung sistem ekonomi Islam. Sebuah sistem yang diyakini akan
mampu mengganti dan memperbaiki sistem ekonomi konvensional yang telah mengakar
dan berbasis pada bunga. Oleh karena itu, bank syariah hadir dengan sistem
bebas bunga (interest free system).
B. Masalah yang di
Hadapi dalam Penerapan Akuntansi Syariah
Pada
tiga dekade terakhir, konsep akuntansi syariah terus berkembang. Hal ini paling
tidak disebabkan oleh tiga hal. Pertama, perkembangan pemikiran ahli ekonomi
syariah kontemporer yang mampu menganalisa lebih dalam tentang konsep ekonomi
syariah secara luas. Maka muncullah nama-nama seperti Umar Chapra, Timur Khan,
Mannan, dll yang mendefinisikan kembali ekonomi syariah sebagai bagian dari
ilmu pengetahuan modern, termasuk tentang pemikiran akuntansi syariah di
dalamnya. Kedua, perkembangan tersebut juga didorong oleh bermunculannya
lembaga-lembaga keuangan syariah di dunia. Mulai dari Amerika Serikat (Abrar
Investment, Inc dan Albaraka Bank Corp, Inc), Inggris (Gulf International Bank,
London dan Islamic Finance House Public) sampai ke Timur Tengah (Kuwait Finance
House). Kemunculan lembaga ini, secara langsung mampu mendorong permintaan
terhadap standar pelaporan keuangan yang sesuai dengan syariah. Maka,
pusat-pusat studi ekonomi Islam di kampus atau institut yang tersebar di
seluruh dunia menyediakannya untuk mendukung proses bisnis tersebut tetap
berjalan sesuai syariah. Output dari studi yang mereka hasilkan itulah yang
menjadi faktor ketiga yang mendorong pengembangan konsep akuntansi syariah.
Dengan
tiga faktor pendorong tersebut, maka kemudian banyak muncul buku, karya tulis
maupun regulasi yang mengatur tentang aplikasi-praktis ekonomi syariah. Di
Indonesia sendiri, beberapa buku dan karya tulis akuntansi syariah sudah banyak
dihasilkan oleh akademisi dan praktisi. Dalam tataran produk regulasi, terdapat
PSAK No.59 yang dikeluarkan IAI untuk menetapkan standar khusus mengenai
akuntansi perbankan syariah.
Namun,
dalam penerapannya akuntansi syariah mengalami beberapapermasalahan, di
antaranya;
1. Standarisasi
sistem akuntansi dan audit, yang bertujuan untuk menciptakan transparansi
keuangan sekaligus memperbaiki kualitas pelayanan keuangan kepada masyarakat.[2]
Kita mengetahui bahwa diantara kunci kesuksesan suatu bank syariah sangat
ditentukan oleh tingkat kepercayaan publik terhadap kekuatan finansial bank
yang bersangkutan, dan kepercayaan terhadap kesesuaian operasional bank dengan
sistem syariah Islam. Kepercayaan ini terutama kepercayaan yang diberikan oleh
para depositor dan investor, dimana keduanya termasuk stakeholder utama sistem
perbankan di dunia ini. Salah satu sumber utama untuk meraih kepercayaan publik
adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan kepada publik, dimana bank
syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki kemampuan dan kapasitas
di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun tujuan-tujuan yang sesuai
dengan syariat Islam.
Karena
itu, membangun sebuah sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar
merupakan sebuah keniscayaan dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus
dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank syariah dapat meningkatkan daya saingnya
dengan kalangan perbankan konvensional.
Diantara
perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek
perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih
variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional.
Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan
syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi
yang kredibel.
2. Proses
penerimaan dan akselerasi. Penerimaan akan akuntansi syariah pada kalangan
akademisi, terutama mahasiswa misalnya, berarti keinginan untuk mengetahui
lebih banyak tentang akuntansi syariah sebagai bentuk dari scientific
coriousity-nya. Paduannya, tinggal mengkombinasikan dengan proses akselerasi
melalui kajian dan diskusi intens serta output tulisan ilmiah. Maka, proses
mengalirnya akuntansi syariah dari konsep ke aplikasi –terutama di level
lingkungan kita– akan lebih mudah dijalani.
3. Penerapan
Akuntansi Syariah secara praktik khususnya di Indonesia baru dimulai awal tahun
2003 yang ditandai dengan berlakunya Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan
(PSAK. No 59) tentang Akuntansi Perbankan Syariah. Penerapan akuntansi syariah
pada lembaga perbankan syariah saat ini masih menghadapi kendala-kendala antara
lain:
1). minimnya sumber daya manusia yang ahli akuntansi
syariah,
2). prinsip bagi-hasil
memerlukan kejujuran dari nasabah maupun pengelola bank,
3). Sistem pengawasan
dari Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal,
4). pemanfaatan teknologi informasi
yang belum optimal.[3]
Untuk menyelesaikan
permasalah tersebut di atas, salah satu cara nya adalah,
a. Dengan
mencari sumber untuk meraih kepercayaan public. Salah satu sumber utama untuk
meraih kepercayaan publik adalah tingkat kualitas informasi yang diberikan
kepada publik, dimana bank syariah harus mampu meyakinkan publik bahwa ia memiliki
kemampuan dan kapasitas di dalam mencapai tujuan-tujuan finansial maupun
tujuan-tujuan yang sesuai dengan syariat Islam. Karena itu, membangun sebuah
sistem akuntansi dan audit yang bersifat standar merupakan sebuah keniscayaan
dan telah menjadi kebutuhan utama yang harus dipenuhi. Tanpa itu, mustahil bank
syariah dapat meningkatkan daya saingnya dengan kalangan perbankan
konvensional.
b. Kalau
kita cermati surah Al-Baqarah ayat 282, Allah memerintahkan untuk melakukan
penulisan secara benar atas segala transaksi yang pernah terjadi selama
melakukan muamalah. Dari hasil penulisan tersebut dapat digunakan sebgai
informasi untuk menentukan apa yang diperbuat oleh seeorang. jikalau kita
kaitkan ayat tersebut dengan konteks perbankan kontemporer, maka memiliki
sistem akuntansi yang sistematis, transparan, dan bertanggungjawab, merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari ajaran Islam. Namun yang perlu kita
perhatikan, terutama pada tataran operasional, sistem akuntansi pada perbankan
syariah memiliki karakter tersendiri yang berbeda dengan sistem akuntansi
perbankan konvensional, meski pada aspek-aspek tertentu, keduanya memiliki
persamaan-persamaan.
Diantara
perbedaan yang sangat prinsipil adalah larangan riba / bunga dalam praktek
perbankan syariah dan differensiasi produk perbankan syariah yang lebih
variatif dan beragam bila dibandingkan dengan sistem perbankan konvensional.
Sehingga konsep dan struktur dasar investasi dan keuangan pada sistem perbankan
syariah haruslah menjadi konsideran utama didalam membangun sistem akuntansi
yang kredibel. Untuk menjaga konsistensi, baik yang bersifat internal maupun
eksternal bank, maupun untuk menjamin kesesuaiannya dengan syariat Islam, maka
kita perlu mendefinisikan tujuan standarisasi akuntansi keuangan pada bank syariah.
Agar sebuah laporan keuangan tersebut benar-benar dapat dipertanggungjawabkan,
maka kualitas informasi yang diberikan harus memenuhi beberapa kriteria, antara
lain :
(i)
asas manfaat, terutama bagi pihak
pemakainya;
(ii)
relevansi antara laporan keuangan tersebut
dengan tujuan pelaporannya;
(iii)
tingkat kepercayaan;
(iv)
komparabilitas, artinya dapat
diperbandingkan berdasarkan periode waktu tertentu;
(v)
konsistensi, artinya metode yang
digunakan konsisten dan tidak mudah berubah; dan
(vi)
mudah dipahami, serta tidak multi
interpretasi.
BAB
III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Akuntansi adalah ilmu informasi yang mencoba
mengkonversi bukti dan data menjadi informasi dengan cara melakukan pengukuran
atas berbagai transaksi dan akibatnya yang dikelompokkan dalam account,
perkiraan atau pos keuangan seperti aktiva, utang, modal, hasil, biaya, dan
laba. Penerapan akuntansi syariah pada lembaga perbankan syariah saat ini masih
menghadapi kendala-kendala antara lain:
1). minimnya sumber daya manusia yang ahli akuntansi
syariah,
2). prinsip bagi-hasil
memerlukan kejujuran dari nasabah maupun pengelola bank,
3). Sistem pengawasan
dari Dewan Pengawas Syariah yang belum optimal,
4). pemanfaatan
teknologi informasi yang belum optimal.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Gamal,
Merza. Kumpulan Artikel Akuntansi syariah” Sejarah Akuntansi syariah”. Jakarta.
23 Februari 2009
2. Beik,
Irfan Syauqi. “Urgensi Standarisasi akuntansi perbankkan syariah”. Jakarta. 23
Februari 2009
3. Suwarno,
Jurnal Bisnis, ekonomi, dan akuntansi (suwarno@umg.ac.id). 13 Februari 2008
[1]
. Gamal, Merza. Kumpulan
Artikel Akuntansi syariah” Sejarah Akuntansi syariah”. Jakarta. 23 Februari
2009
[2]
. Beik, Irfan Syauqi.
“Urgensi Standarisasi akuntansi perbankkan syariah”. Jakarta. 23 Februari 2009
[3]
. Suwarno, Jurnal Bisnis,
ekonomi, dan akuntansi (suwarno@umg.ac.id). 13 Februari 2008
The Poker Room at Harrah's Las Vegas - Jetblue Casino
BalasHapusCome play at the best poker rooms in Las Vegas 창원 출장마사지 at Jetblue Casino! Join us for $1,000 FREE to 태백 출장안마 play and the chance to win $600 MILLION 서귀포 출장안마 in 정읍 출장샵 free 전주 출장샵 slot