PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL
DOSEN PENGAMPU:
ARIF WIBOWO,SH, M.H.

DISUSUN OLEH :
HELDA
LAPIANA (11623029)
MESI KURNIA
(11623007)
RIZKA MUTMAINNAH (11623135)
II/B/PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat,
hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat
serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad SAW, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada
kita selaku umatnya sampai akhir zaman.
Makalah yang bertemakan Hukum Internasional ini, tidak lain hal lah
untuk memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengantar Tata Hukum
Indonesia. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan,
baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam
tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi
semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan
menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang
akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata
kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, kepada teman-teman dan juga kepada semua
pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya
makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT.
Amiin ya rabbal ‘alamin.
Pontianak, 20 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar.......................................................................................................i
Daftar
Isi.................................................................................................................ii
BAB
I Pendahuluan
A.
Latar Belakang.............................................................................................1
B.
Rumusan
Masalah........................................................................................2
C.
Tujuan
Masalah............................................................................................2
BAB
II Pembahasan
A.
Pengertian Hukum Internasional..................................................................3
B.
Sumber Sumber HukumInternasional..........................................................3
C.
Perwakilan
Diplomatik.................................................................................6
1.
Tugas Perwakilan
Diplomatik..........................................................7
2.
Fungsi Perwakilan
Diplomatik.........................................................8
D.
Lembaga Lembaga
Internasional.................................................................8
BAB
III Penutup
A.
Kesimpulan..................................................................................................9
Daftar
Pustaka......................................................................................................10
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Adanya
hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional karena adanya
kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri
yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di
lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga-
mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan
bersama merupakan suatu kepentingan bersama.
Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah
dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap
hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan
kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang
terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
Hukum
internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala
internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai
perilaku dan hubungan antar negara. Namun dalam perkembangan pola hubungan
internasional yang semakin kompleks, pengertian ini kemudian meluas sehingga
hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi
internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum
internasional merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antar
negara. Hukum bangsa-bangsa dipergunakan
untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan
antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada
kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat
bangsa-bangsa atau negara.
B. Rumusan
Masalah
1.
Apa yang dimaksud
dengan Hukum Internasional?
2.
Apa saja sumber-sumber
Hukum Internasional?
3.
Apakah Perwakilan
Diplomatik itu?
4.
Apa saja
lembaga-lembaga Internasional?
C. Tujuan
Masalah
Sejalan
dengan rumusan masalah diatas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk
mengetahui:
1.
Pengertian Hukum
Internasional
2.
Sumber-Sumber Hukum
Internasional
3.
Perwakilan Diplomatik
4.
Lembaga-Lembaga
Internasional
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian
Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan
hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah
perilaku yang terhadapnya negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan
karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu
sama lain yang meliputi:
a.
Kaidah-kaidah hukum
yang berkaitan dengan berfungsiny lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi
internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain dan hubungan mereka
dengan negara dan individu-individu.
b.
Kaidah-kaidah hukum
tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan negara sejauh
hak dan kewajiban individu dan non negara tersebut penting bagi masyarakat.
Hukum internasional adalah hukum
bangsa-bamgsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum antar bangsa
dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku
dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar
negara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara
anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.[1]
B. SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber hukum internasional merupakan
dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Pada dasarnya, sumber
hukum internasional terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum formal dan sumber
hukum material.
Sumber hukum formal adalah prosedur
hukum dan metode bagi pembentukan mengenai aturan untuk pengenaan secara umum
mengikat secara hukum kepada pihak-pihak yang dituju. Sumber hukum formal dalam
hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38
ayat (1). Menurut pasal 38 ayat (1)
Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai
oleh Mahkamah dalam mengadili perkara adalah sebagai berikut:[2]
1)
Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang menjadi
sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian
internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun
yang berbentuk treaty contract. Law
making treaty artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan
hukum internasional yang berlaku umum.
Misalnya, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan
Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler. Adapun treaty contract artinya
perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan
internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan
berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut. Perjanjian Internasional adalah
perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan
untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.[3]
Perjanjian internasional menjadi hukum
terpenting bagi hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastian
hukum. Di dalam perjanjian internasional
diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek
hukum internasional (antar negara). Dalam membuat suatu perjanjian internasional,
hal yang paling penting adalah adanya kesadaran
tiap-tiap pihak pembuat perjanjian untuk secara etis normatif
mematuhinya
2) Kebiasaan Internasional
Kebiasaan internasional (international
custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai
hukum. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang
mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal-kapal yang berlayar pada malam hari di
laut bebas untuk menghindari tabrakan.
3)
Prinsip Hukum Umum
Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum
di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang
meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa
diterapkan pada hubungan internasional. Dengan adanya prinsip hukum umum,
Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum
baru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk
menyatakan nonliquet atau menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang
mengatur persoalan yang diajukan.
4)
Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan yang dimaksud
sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal
38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam
peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi
arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional
Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.
Keputusan pengadilan nasional yang
berkaitan dengan persoalan yang menyangkut hubungan internasional dapat dijadikan
sebagai bukti dari telah diterimanya hukum internasional oleh pengadilan
nasional di negara yang bersangkutan. Selain itu, keputusan pengadilan nasional
di berbagai negara mengenai hal yang serupa dapat dijadikan bukti dari apa yang
telah diterima sebagai hukum. Hal ini sangat memengaruhi perkembangan hukum
kebiasaan internasional. Perlu Anda pahami bahwa putusan badan-badan
penyelesaian sengketa seperti putusan badan peradilan dan putusan badan
arbitrase lazim disebut sebagai yurisprudensi.
5) Pendapat
Para Sarjana Terkemuka di Dunia
Pendapat para sarjana terkemuka di dunia
dapat dijadikan pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum
internasional, terlebih bagi sarjana yang bertindak dalam suatu fungsi yang
secara langsung berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan hukum
internasional. Pendapat tersebut
misalnya sebagai berikut:
a.
Para sarjana terkemuka
yang menjadi Panitia Ahli Hukum (Committe of Jurists) yang diangkat oleh
Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 untuk memberikan pendapatnya mengenai
masalah Kepulauan Aaland.
b.
Para sarjana hukum
terkemuka yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International
Law Commission) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c.
Para sarjana hukum
internasional terkemuka di bidang kodifikasi dan pengembangan hukum
internasional yang dilakukan di bawah naungan organisasi bukan pemerintah
(swasta) seperti International Law Association, Institute de Droit
International dan banyak usaha serupa lainnya.
C. Perwakilan
Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan
yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik
dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. Menurut
keppres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar
Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI
yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau
pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan
bangsa, negara dan pemerintah RI.[4]
1. Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai
perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah
diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut
mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi
negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan
diplomatik sebagai berikut.
a.
Representasi, yaitu
selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat
melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara
penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b.
Negosiasi, yaitu
mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia
diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c.
Observasi, yaitu
menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d.
Proteksi, yaitu
melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan - kepentingan warga
negaranya yang berada di luar negeri.
e.
Persahabatan, yaitu
meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara
penerima.
f.
Menyelenggarakan
hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah
asing.
g.
Mengadakan perundingan
masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk
menyelesaikan.
h.
Mengurus kepentingan
Negara serta warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak
sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
2.
Fungsi Perwakilan Diplomatik
Secara universal, fungsi perwakilan
diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut
ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a.
Mewakili negara
pengirim di dalam negara penerima
b.
Melindungi kepentingan
negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang
diizinkan oleh hukum internasional.
c.
Mengadakan persetujuan
dengan pemerintah negara penerima.
d.
Memberikan keterangan
tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang
dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.
Memelihara hubungan
persahabatan antara kedua negara.
f.
Menyelenggarakan urusan
pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komunikasi dan persandian.
g.
rumah tangga perwakilan
diplomatik
D. Lembaga
Lembaga Internasional
Ada
beberapa lembaga internasional berikut ini:
1.
Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB)
2.
Konferensi Asia Afrika
(KAA)
3.
Gerakan Non Blok (GNB)
4.
Organization Of
Petroleum Exporting Countries (OPEC)
5.
Organisasi Konferensi
Islam (OKI)
6.
Association Of South
East Asian Nations (ASEAN
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan
hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional. Sebagai bagian dari hukum, hukum
internasional memenuhi unsur-unsur yang menetapkan pengeertian hukum, yakni
kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat yang
berlakunya dipertahankan oleh “external power” masyarakat yang bersangkutan.
Sumber hukum
internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Pada dasarnya, sumber hukum internasional
terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum formal dan sumber hukum material.
Perwakilan Diplomatik adalah
perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan
diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.
Ada beberapa lembaga internasional berikut
ini:
1.
Perserikatan Bangsa-Bangsa
(PBB)
2.
Konferensi Asia Afrika
(KAA)
3.
Gerakan Non Blok (GNB)
4.
Organization Of
Petroleum Exporting Countries (OPEC)
5.
Organisasi Konferensi
Islam (OKI)
6.
Association Of South
East Asian Nations (ASEAN)
DAFTAR
PUSTAKA
-
Dr.
H. Zainal Asikin, S.H.,S.U., Pengantar
Tata Hukum Indonesia, (Depok: Raja Grafindo Persada,)
-
Prof. Dr. Mochtar
Kusumaatmadja SH. LLM. Pengantar Hukum
Internasional. (Bandung: Rosda Offset,)
[3] Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH. LLM. Pengantar Hukum Internasional. (Bandung:
Rosda Offset,)
[4] https://ihalimi20.blogspot.co.id/2014/02/makalah-pkn-hi-perwakilan-diplomatik.html (diakses
pada tanggal 20 April 2017)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar