Rabu, 04 Oktober 2017

Makalah Hukum Internasional

PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
HUKUM INTERNASIONAL
DOSEN PENGAMPU:
ARIF WIBOWO,SH, M.H.
Logo+IAIN+Pontianak+Terbaru+2015.jpg
DISUSUN OLEH :
HELDA LAPIANA (11623029)
MESI KURNIA (11623007)
RIZKA MUTMAINNAH (11623135)
II/B/PERBANKAN SYARIAH

INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI (IAIN) PONTIANAK


FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM


KATA PENGANTAR

Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan kepada baginda alam Nabi Muhammad SAW, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin, hingga kepada kita selaku umatnya sampai akhir zaman.
Makalah yang bertemakan Hukum Internasional ini, tidak lain hal lah untuk memenuhi tugas kelompok  mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya, karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap makalah ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Pengantar Tata Hukum Indonesia, kepada teman-teman dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.







Pontianak, 20 April 2017


Penyusun
DAFTAR ISI

Kata Pengantar.......................................................................................................i
Daftar Isi.................................................................................................................ii
BAB I Pendahuluan
A.    Latar Belakang.............................................................................................1
B.     Rumusan Masalah........................................................................................2
C.     Tujuan Masalah............................................................................................2
BAB II Pembahasan
A.    Pengertian Hukum Internasional..................................................................3
B.     Sumber Sumber HukumInternasional..........................................................3
C.     Perwakilan Diplomatik.................................................................................6
1.      Tugas Perwakilan Diplomatik..........................................................7
2.      Fungsi Perwakilan Diplomatik.........................................................8
D.    Lembaga Lembaga Internasional.................................................................8
BAB III Penutup
A.    Kesimpulan..................................................................................................9
Daftar Pustaka......................................................................................................10





 BAB I
PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang
Adanya hubungan yang terdapat antara anggota masyarakat internasional karena adanya kebutuhan yang disebabkan oleh pembagian kekayaan dan perkembangan industri yang tidak merata di dunia seperti adanya perniagaan atau pula hubungan di lapangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, keagamaan, sosial dan olah raga- mengakibatkan timbulnya kepentingan untuk memelihara dan mengatur hubungan bersama merupakan suatu kepentingan bersama.  Untuk menertibkan, mengatur dan memelihara hubungan Internasional inilah dibutuhkan hukum dunia menjamin unsur kepastian yang diperlukan dalam setiap hubungan yang teratur. Masyarakat Internasional pada hakekatnya adalah hubungan kehidupan antar manusia dan merupakan suatu kompleks kehidupan bersama yang terdiri dari aneka ragam masyarakat yang menjalin dengan erat.
Hukum internasional adalah bagian hukum yang mengatur aktivitas entitas berskala internasional. Pada awalnya, Hukum Internasional hanya diartikan sebagai perilaku dan hubungan antar negara. Namun dalam perkembangan pola hubungan internasional yang semakin kompleks, pengertian ini kemudian meluas sehingga hukum internasional juga mengurusi struktur dan perilaku organisasi internasional dan pada batas tertentu, perusahaan multinasional dan individu.
Hukum internasional merupakan hukum bangsa-bangsa, hukum antarbangsa atau hukum antar negara.  Hukum bangsa-bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaedah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.
                       


B.  Rumusan Masalah
1.    Apa yang dimaksud dengan Hukum Internasional?
2.    Apa saja sumber-sumber Hukum Internasional?
3.    Apakah Perwakilan Diplomatik itu?
4.    Apa saja lembaga-lembaga Internasional?

C.  Tujuan Masalah
Sejalan dengan rumusan masalah diatas, makalah ini disusun dengan tujuan untuk mengetahui:
1.      Pengertian Hukum Internasional
2.      Sumber-Sumber Hukum Internasional
3.      Perwakilan Diplomatik
4.      Lembaga-Lembaga Internasional
















BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengertian Hukum Internasional
Hukum internasional adalah keseluruhan hukum yang untuk sebagian besar terdiri dari prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah perilaku yang terhadapnya negara merasa dirinya terikat untuk menaati, dan karenanya, benar-benar ditaati secara umum dalam hubungan-hubungan mereka satu sama lain yang meliputi:
a.    Kaidah-kaidah hukum yang berkaitan dengan berfungsiny lembaga-lembaga atau organisasi-organisasi internasional, hubungan-hubungan mereka satu sama lain dan hubungan mereka dengan negara dan individu-individu.
b.    Kaidah-kaidah hukum tertentu yang berkaitan dengan individu-individu dan badan-badan negara sejauh hak dan kewajiban individu dan non negara tersebut penting bagi masyarakat.
Hukum internasional adalah hukum bangsa-bamgsa, hukum antarbangsa atau hukum antarnegara. Hukum antar bangsa dipergunakan untuk menunjukkan pada kebiasaan dan aturan hukum yang berlaku dalam hubungan antara raja-raja zaman dahulu. Hukum antar bangsa atau hukum antar negara menunjukkan pada kompleks kaidah dan asas yang mengatur hubungan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa atau negara.[1]

B.  SUMBER-SUMBER HUKUM INTERNASIONAL
Sumber hukum internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional. Pada dasarnya, sumber hukum internasional terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum formal dan sumber hukum material. 
Sumber hukum formal adalah prosedur hukum dan metode bagi pembentukan mengenai aturan untuk pengenaan secara umum mengikat secara hukum kepada pihak-pihak yang dituju. Sumber hukum formal dalam hukum internasional ditegaskan dalam Statuta Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1).  Menurut pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah Internasional, sumber-sumber hukum internasional yang dipakai oleh Mahkamah dalam mengadili perkara adalah sebagai berikut:[2]
1) Perjanjian Internasional
Perjanjian internasional yang menjadi sumber hukum utama atau primer dari hukum internasional adalah perjanjian internasional (treaty) baik berbentuk law making treaty maupun yang berbentuk treaty contractLaw making treaty artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan hukum internasional yang berlaku umum.  Misalnya, Konvensi Wina tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik dan Konvensi Wina tahun 1963 tentang Hubungan Konsuler.  Adapun treaty contract artinya perjanjian internasional yang menetapkan ketentuan-ketentuan hukum kebiasaan internasional yang berlaku bagi dua pihak atau lebih yang membuatnya dan berlaku khusus bagi pihak-pihak tersebut. Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan antara anggota masyarakat bangsa-bangsa dan bertujuan untuk mengakibatkan akibat-akibat hukum tertentu.[3]
Perjanjian internasional menjadi hukum terpenting bagi hukum internasional positif karena lebih menjamin kepastian hukum.  Di dalam perjanjian internasional diatur pula hal-hal yang menyangkut hak dan kewajiban antara subjek-subjek hukum internasional (antar negara). Dalam membuat suatu perjanjian internasional, hal yang paling penting adalah adanya kesadaran  tiap-tiap pihak pembuat perjanjian untuk secara etis normatif mematuhinya


2) Kebiasaan Internasional          
Kebiasaan internasional (international custom) adalah kebiasaan yang terbukti dalam praktik umum dan diterima sebagai hukum. Contohnya, penyambutan tamu dari negara-negara lain dan ketentuan yang mengharuskan pemasangan lampu bagi kapal-kapal yang berlayar pada malam hari di laut bebas untuk menghindari tabrakan.
3) Prinsip Hukum Umum
Yang dimaksud prinsip-prinsip hukum umum di sini adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern, yang meliputi semua prinsip hukum umum dari semua sistem hukum nasional yang bisa diterapkan pada hubungan internasional. Dengan adanya prinsip hukum umum, Mahkamah Internasional diberi keleluasaan untuk membentuk dan menemukan hukum baru. Dengan demikian, tidak ada alasan bagi Mahkamah Internasional untuk menyatakan nonliquet atau menolak mengadili karena tidak adanya hukum yang mengatur persoalan yang diajukan.
4) Keputusan Pengadilan
Keputusan pengadilan yang dimaksud sebagai sumber hukum internasional menurut Piagam Mahkamah Internasional pasal 38 ayat (1) sub d adalah pengadilan dalam arti luas dan meliputi segala macam peradilan internasional maupun nasional termasuk di dalamnya mahkamah dan komisi arbitrase. Mahkamah yang dimaksudkan di sini adalah Mahkamah Internasional Permanen, Mahkamah Internasional, dan Mahkamah Arbitrase Permanen.
Keputusan pengadilan nasional yang berkaitan dengan persoalan yang menyangkut hubungan internasional dapat dijadikan sebagai bukti dari telah diterimanya hukum internasional oleh pengadilan nasional di negara yang bersangkutan. Selain itu, keputusan pengadilan nasional di berbagai negara mengenai hal yang serupa dapat dijadikan bukti dari apa yang telah diterima sebagai hukum. Hal ini sangat memengaruhi perkembangan hukum kebiasaan internasional. Perlu Anda pahami bahwa putusan badan-badan penyelesaian sengketa seperti putusan badan peradilan dan putusan badan arbitrase lazim disebut sebagai yurisprudensi.
5) Pendapat Para Sarjana Terkemuka di Dunia
Pendapat para sarjana terkemuka di dunia dapat dijadikan pegangan atau pedoman untuk menemukan apa yang menjadi hukum internasional, terlebih bagi sarjana yang bertindak dalam suatu fungsi yang secara langsung berkaitan dengan upaya penyelesaian persoalan hukum internasional.  Pendapat tersebut misalnya sebagai berikut:
a.       Para sarjana terkemuka yang menjadi Panitia Ahli Hukum (Committe of Jurists) yang diangkat oleh Liga Bangsa-Bangsa pada tahun 1920 untuk memberikan pendapatnya mengenai masalah Kepulauan Aaland.
b.      Para sarjana hukum terkemuka yang menjadi anggota Panitia Hukum Internasional (International Law Commission) Perserikatan Bangsa-Bangsa.
c.       Para sarjana hukum internasional terkemuka di bidang kodifikasi dan pengembangan hukum internasional yang dilakukan di bawah naungan organisasi bukan pemerintah (swasta) seperti International Law Association, Institute de Droit International dan banyak usaha serupa lainnya.

C.  Perwakilan Diplomatik
Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional.  Menurut keppres No. 108 Tahun 2003 tentang Organisasi Perwakilan Diplomatik RI di Luar Negeri: Perwakilan diplomatik adalah kedutaan besar RI dan Perutusan Tetap RI yang melakukan kegiatan diplomatik di seluruh wilayah negara penerima dan/atau pada organisasi internasional untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara dan pemerintah RI.[4]
1.    Tugas Perwakilan Diplomatik
Seseorang yang diangkat sebagai perwakilan diplomatik di negara asing, oleh negara yang mengirimkannya telah diberi tugas-tugas tertentu. Tugas-tugas perwakilan diplomatik tersebut mencerminkan adanya fungsi-fungsi penting pada perwakilan diplomatik bagi negara-negara pengirimnya. Bentuk tugas-tugas yang diemban oleh perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a.    Representasi, yaitu selain untuk mewakili pemerintah negaranya, ia juga dapat melakukan protes, mengadakan penyelidikan dengan pemerintah negara penerima, serta mewakili kebijaksanaan politik pemerintah negaranya.
b.    Negosiasi, yaitu mengadakan perundingan atau pembicaraan baik dengan negara tempat ia diakreditasikan maupun dengan negaranegara lainnya.
c.    Observasi, yaitu menelaah dengan teliti setiap kejadian atau peristiwa di negara penerima.
d.   Proteksi, yaitu melindungi pribadi, harta benda, dan kepentingan - kepentingan warga negaranya yang berada di luar negeri.
e.    Persahabatan, yaitu meningkatkan hubungan persahabatan antara negara pengirim dengan negara penerima.
f.     Menyelenggarakan hubungan dengan Negara lain atau hubungan kepala Negara dengan pemerintah asing.
g.    Mengadakan perundingan masalah-masalah yang dihadapi kedua Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikan.
h.    Mengurus kepentingan Negara serta warga negaranya di Negara itu dan berusaha untuk menyelesaikannya.
Apabila dianggap perlu, dapat bertindak sebagai tempat pencatatan sipil, pemberian paspor, dan sebagainya.
2.    Fungsi Perwakilan Diplomatik               
Secara universal, fungsi perwakilan diplomatik telah diatur dalam Konvensi Wina 1969. Dalam Konvensi Wina tersebut ditegaskan fungsi perwakilan diplomatik sebagai berikut.
a.    Mewakili negara pengirim di dalam negara penerima
b.    Melindungi kepentingan negara pengirim dan warga negaranya di negara penerima dalam batas-batas yang diizinkan oleh hukum internasional.
c.    Mengadakan persetujuan dengan pemerintah negara penerima.
d.   Memberikan keterangan tentang kondisi dan perkembangan negara penerima, sesuai dengan undang-undang dan melaporkan kepada pemerintah negara pengirim.
e.    Memelihara hubungan persahabatan antara kedua negara.
f.     Menyelenggarakan urusan pengamatan, konsuler, penerangan, protokol, komunikasi dan persandian.
g.    rumah tangga perwakilan diplomatik

D.  Lembaga Lembaga Internasional
Ada beberapa lembaga internasional berikut ini:
1.      Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
2.      Konferensi Asia Afrika (KAA)
3.      Gerakan Non Blok (GNB)
4.      Organization Of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
5.      Organisasi Konferensi Islam (OKI)
6.      Association Of South East Asian Nations (ASEAN



BAB III
PENUTUP

A.  Kesimpulan
   Hukum internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.  Sebagai bagian dari hukum, hukum internasional memenuhi unsur-unsur yang menetapkan pengeertian hukum, yakni kumpulan ketentuan yang mengatur tingkah laku orang dalam masyarakat yang berlakunya dipertahankan oleh “external power” masyarakat yang bersangkutan.
Sumber hukum internasional merupakan dasar kekuatan mengikatnya hukum internasional.  Pada dasarnya, sumber hukum internasional terbagi menjadi dua, yakni sumber hukum formal dan sumber hukum material. 
            Perwakilan Diplomatik adalah perwakilan yang kegiatannya mewakili negaranya dalam melaksanakan hubungan diplomatik dengan negara penerima atau suatu organisasi internasional. 
   Ada beberapa lembaga internasional berikut ini:
1.    Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
2.    Konferensi Asia Afrika (KAA)
3.    Gerakan Non Blok (GNB)
4.    Organization Of Petroleum Exporting Countries (OPEC)
5.    Organisasi Konferensi Islam (OKI)
6.    Association Of South East Asian Nations (ASEAN)




DAFTAR PUSTAKA

-          Dr. H. Zainal Asikin, S.H.,S.U., Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Depok: Raja Grafindo Persada,)
-          Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH. LLM. Pengantar Hukum Internasional. (Bandung: Rosda Offset,)
-          http://budisma.web.id/sumber-hukum-internasional.html, (diakses pada 20 April 2017)


[1] Dr. H. Zainal Asikin, S.H.,S.U., Pengantar Tata Hukum Indonesia, (Depok: RajaGrafindo Persada,)
[3] Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja SH. LLM. Pengantar Hukum Internasional. (Bandung: Rosda Offset,)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar