CIVIC EDUCATION
MAKALAH TENTANG HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA
DOSEN PENGAMPU:
DR. JUNAIDI
AHMAD FAISAL SIREGAR

DISUSUN OLEH :
NADZIRA
RIZKA MUTMAINNAH
ULFA LAILA
I/B/PERBANKAN SYARIAH
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI
(IAIN) PONTIANAK
FAKULTAS SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
TAHUN 2016 / 2017
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada
Allah SWT yang telah memberikan rahmat, hidayah,dan inayah-Nya sehingga kami
dapat menyelesaikan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah limpahkan
kepada baginda alam Nabi Muhammad Saw, beserta keluargnya, sabatnya, tabiin,
hingga kepada kita selaku umatnya hingga akhir zaman.
Makalah yang bertemakan HAK DAN
KEWAJIBAN WARGA NEGARA ini, tidak lain hanyalah untuk memenuhi tugas kelompok mata
kuliah Civic Education. Kami sadar bahwa dalam penyelesaian makalah ini
jauh dari kesempurnaan, baik dalam penulisan maupun penyampaian materinya,
karena kami masih dalam tahap pembelajaran. Meskipun demikian kami berharap
makalah ini bermanfat bagi semuanya, khususnya bagi kami. Oleh karena itu
dengan lapangdada kami akan menerima kritik dan saran yang sifatnya edukatif
guna perbaikkan dimasa yang akan datang.
Dalam pengantar ini kami mengucapkan
banyak terimakasih kepada dosen mata kuliah Civic Education, kepada teman-teman
dan juga kepada semua pihak terutama kepada sumber-sumber yang telah membantu
terselesaikannya makalah ini, semoga amal amaliah kita semua diberi balasan
oleh Allah SWT. Amiin ya rabbal ‘alamin.
Pontianak, 23 April 2017
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar...................................................................................................................2
Daftar Isi......................................................................................................... ...................3
BAB I
Pendahuluan
a.
Latar Belakang..................................................................................... ...................4
b.
Rumusan Masalah................................................................................. ...................4
c.
Tujuan
Penulisan......................................................................................................5
BAB II
Pembahasan
a. Pengertian
Hak, Kewajiban dan Warga Negara.......................................................6
b. Hak dan
Kewajiban Negara/ Pemerintah..................................................................9
c. Pasal 27
Ayat 2 UUD 1945 dan Hubungan dengan Warga Negara......................10
d. Pelaksanaan
Pasal 27 ayat 2 UUD 1945.................................................................11
e. Contoh
Kasus..........................................................................................................12
BAB III
a.
Kesimpulan........................................................................................... .................13
b.
Saran......................................................................................................................13
Daftar Pustaka.................................................................................................................14
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Hak dan
kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu sama lain, sehingga dalam
praktik harus dijalankan dengan seimbang . Hak merupakan segala sesuatu yang
pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai anggota warga negara
sejak masih berada dalam kandungan, sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Jika hak dan kewajiban tidak berjalan secara seimbang
dalam praktik kehidupan , maka akan terjadi suatu ketimpangan yang akan
menimbulkan gejolak masyarakat dalam pelaksanaan kehidupan individu baik dalam
kehidupan bermasyarakat , berbangsa , maupun bernegara .
Dewasa ini
sering terlihat ketimpangan antara hak dan kewajiban , terutama dalam bidang
lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak bagi setiap warga negara .
Lapangan pekerjaan dan tingkat kehidupan yang layak merupakan hal yang perlu
diperhatikan . Pasal 27 ayat 2 UUD 1945 menjelaskan bahwa “ Tiap - tiap warga
negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ .
Secara garis besar dapat dijelaskan bahwa pekerjaan dan tingkat kehidupan yang
layak merupakan hak untuk setiap warga negara sebagai salah satu tanda adanya
perikemanusiaan . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban .
B. RUMUSAN MASALAH
Rumusan
masalah pada makalah dtitujukan untuk merumuskan permasalahan yang akan dibahas
pada pembahasan dalam makalah. Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam
makalah, sebagai berikut :
A.
Pengertian Hak, Kewajiban, dan Warga
Negara
B.
Siapakah yang berhak menjadi warga
Negara Indonesia
C.
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
D.
Untuk memenuhi tugas mata kuliah
Pendidikan Kewarganegaraan
C. TUJUAN
PENULISAN
Tujuan
penulisan dalam makalah ditujukan untuk mencari tujuan dari dibahasnya
pembahasan atas rumusan masalah dalam makalah . Adapun tujuan penulisan
makalah, sebagai berikut :
1. Memahami pengertian akan hak dan
kewajiban warga negara.
2. Memahami siapa – siapa saja yang
memiliki hak menjadi warga negara Indonesia.
3. Mengetahui tentang apa saja yang menjadi
Hak dan Kewajiban sebagai warga Indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN HAK ,
KEWAJIBAN DAN WARGA NEGARA
Hak adalah
segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu sebagai
anggota warga negara sejak masih berada dalam kandungan . Hak pada umumnya
didapat dengan cara diperjuangkan melalui pertanggungjawaban atas kewajiban .
Contoh Hak Warga Negara Indonesia :
1.
Setiap warga negara berhak
mendapatkan perlindungan hukum.
2.
Setiap warga negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak.
3.
Setiap warga negara memiliki
kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan.
4.
Setiap warga negara bebas untuk
memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang
dipercayai.
5.
Setiap warga negara berhak
memperoleh pendidikan dan pengajaran.
6.
Setiap warga negara berhak
mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh.
7.
Setiap warga negara memiliki hak
sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan
dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku.
Kewajiban adalah
segala sesuatu yang dianggap sebagai suatu keharusan / kewajiban untuk
dilaksanakan oleh individu sebagai anggota warga negara guna mendapatkan hak
yang pantas untuk didapat . Kewajiban pada umumnya mengarah pada suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut.
Contoh Kewajiban Warga Negara
Indonesia :
1. Setiap warga
negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan
kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh.
2. Setiap warga
negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah
pusat dan pemerintah daerah (pemda).
3. Setiap warga
negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan
pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya.
4. Setiap warga
negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku
di wilayah negara Indonesia.
5. Setiap warga
negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa
kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik
Kewajiban warga negara berdasarkan
UUD 1945 :
Ø Membayar pajak.
Ø Membela pertahanan dan
keamanan.
Ø Menghormati hak asasi.
Ø Menjunjung hukum dan
pemerintahan.
Ø Ikut serta membela
negara.
Ø Tunduk pada pembatasan
yang ditetapkan oleh UU.
Ø Wajib mengikuti
pendidikan dasar.
Berikut
adalah isi dari pasal yang menyatakan HAK dan KEWAJIBAN warga Negara dalam UUD
1945 :
v Pasal
26 ayat 1 yang menjadi warga Negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli
dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga Negara pada ayat 2, syarat –syarat
mengenai kewarganegaraan ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal
27 ayat 1 bahwa segala warga Negara bersamaan kedudukan nya didalam hukum dan
pemerintahan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada
kecualinya. Pada ayat 2 disebutkan bahwa tiap-tiap warga Negara berhak atas
pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
v Pasal
28 disebutkan bahwa kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran
dgn lisan dan sebagainya ditetapkan dgn undang-undang.
v Pasal
30 ayat 1 bahwa hak dan kewajiban warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan
negara dan ayat 2 mengatakan pengaturan lebih lanjut diatur dengan UU.
Warga Negara adalah
penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh Pemerintah Negara tersebut dan
mengakui Pemerintahnya sendiri. Adapun pengertian penduduk menurut Kansil
adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh
peraturan negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal
pokok (domisili) dalam wilayah negara itu.
Pengertian warga negara menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (2002) adalah sebuah penduduk sebuah negara atau
bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai
kewajiban dan hak penuh sebagai seorang warga dari negara itu. Sedangkan
menurut Dr. A.S. Hikam (2000), adalah anggota dari sebuah komunitas yang
membentuk itu sendiri.
Beberapa
pengertian tentang warganegara juga diatur oleh UUD 1945, pasal 26 menyatakan :
“ warga negara adalah bangsa Indonesia asli dan bangsa lain yang disahkan
undang-undang sebagai warga negara”.
Pasal 1 UU No. 22/1958,
dan UU Np. 12/2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, menekankan
kepada peraturan yang menyatakan bahwa warga negara RI adalah orang yang
berdasarkan perundang-undangan dan atau perjanjian-perjanjian dan atau
peraturan yang berlaku sejak Proklamasi 17 Agustus 1945 sudah menjadi warga
negara RI.
Warga negara dari suatu negara
merupakan pendukung dan penanggung jawab kemajuan dan kemunduran suatu negara.
Oleh karena itu, seseorang yang menjadi anggota atau warga suatu negara
haruslah ditentukan oleh UU yang dibuat oleh negara tersebut. Sebelum negara
menentukan siapa yang menjadi warga negara, maka negara harus mengakui bahwa
setiap orang berhak memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah
negara dan meninggalkannya serta berhak kembali sebagaimana diatur pasal 28 E
ayat (1) UUD 1945.
Pernyataan
ini berarti bahwa orang-orang yang tinggal dalam wilayah negara dapat
diklasifikasikian menjadi :
a. Warga negara Indonesia, adalah orang-orang
bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan
undang-undang sebagai warga negara.
b. Penduduk, yaitu orang-orang asing yang
tinggal dalam negara bersifat sementara sesuai dengan visa (surat ijin untuk
memasuki suatu negara dan tinggal sementara yang diberikan oleh pejabat suatu
negara yang dituju) yang diberikan negara melalui kantor imigrasi.
Adapun untuk
menentukan siapa-siapa yang menjadi warga negara, digunakan 2 kriterium.
1. Kriterium kelahiran
Berdasarkan kriterium ini, masih
dibedakan lagi menjadi 2, yaitu:
a.
Kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut pula Ius Sanguinis. Di dalam asas ini, seseorang
memperoleh kewarganegaraan suatu negara berdasarkan asas kewarganegaraan orang
tuanya, di manapun ia dilahirkan.
b.
Kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau Ius Soli. Di dalam asas ini, seseorang memperoleh
kewarganeraannya berdasarkan negara tempat di mana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warga negara dari negara tersebut.
Kedua prinsip
kewarganegaraan ini digunakan secara bersama dengan mengutamakan salah satu,
tetapi tanpa meniadakan yang satu. Konflik antara Ius Soli dan Ius Sanguinis
akan menyebabkan terjadinya kewarganegaraan rangkap (bi-patride) atau tidak
mempunya kewarganegaraan sama sekali (a-patride). Berhubungan dengan itu, maka
untuk menentukan kewarga negaraan seseorang digunakan 2 stelsel kewarganegaraan
(di samping kedua asas di atas), yaitu stelsel aktif dan stelsel pasif.
Pelaksanaan kedua stelselo ini kita
bedakan dalam:
Ø Hak
Opsi, ialah hak untuk memiliki kewarganegaraan (pelaksanaan stelsel aktif);
Ø Hak
Reputasi, ialah hak untuk menolak kewarganegaraan (pelaksana stelsel pasif).
2. Naturalisasi atau
pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan
syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganeraan negara lain
B. HAK DAN KEWAJIBAN
NEGARA/ PEMERINTAH
Hak dan
kewajiban negara adalah menggambarkan apa yang seharusnya diterima dan
dilakukan oleh negara atau pemerintah dalam melindungi dan menjamin
kelangsungan kehidupan negara serta terwujudnya cita-cita dan tujuan nasional
sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945.
A. Hak negara atau pemerintah adalah
meliputi :
1. Menciptakan peraturan dan UU
untuk ketertiban dan keamanan.
2. Melakukan monopoli sumber daya
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
3. Memaksa warga negara taat akan
hukum yang berlaku.
B. Kewajiban negara berdasarkan
UUD 1945 :
1.
Melindungi wilayah dan warga negara.
2.
Memajukan kesejahteraan umum.
3.
Mencerdaskan kehidupan bangsa.
4.
Ikut melaksanakan ketertiban dunia
berdasarkan perdamaian abadi dan keadilan sosial.
5.
Menjamin kemerdekaan penduduk
memeluk agama.
6.
Membiayai pendidikan dasar.
7.
Menyelenggarakan
sistem pendidikan nasional.
8.
Memprioritaskan anggaran pendidikan minimal
20 % dari anggaran belanja negara dan belanja daerah.
9.
Memajukan pendidikan dan kebudayaan
10.Mengembangkan
sistem jaminan sosial.
11.Menghormati
dan memelihara bahasa daerah sebagai kebudayaan nasional.
12.Menguasai
cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hidup orang banyak.
13.
Menguasai bumi, air, dan kekayaan
alam demi kemakmuran rakyat.
14.
Memelihara fakir miskin.
15.
Mengembangkan sistem jaminan sosial.
16.
Menyediakan fasilitas layanan
kesehatan dan publik yang layak.
C. PASAL 27 AYAT 2 UUD 1945
DAN HUBUNGAN DENGAN WARGA NEGARA
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan
bernegara .
Lapangan
pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna menghasilkan pendapatan yang
akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang layak . Penghidupan yang layak
diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan pemenuhan kebutuhan dasar , seperti
: pangan , sandang , dan papan .
Pada era
globalisasi ini sering terlihat tingginya angka akan tuntutan hak tanpa
diimbangi dengan kewajiban . Disisi lain , masih terdapat pula hak yang kian
tak bersambut dengan kewajiban yang telah dilakukan . Kedua hal tersebut
merupakan pemicu terjadinya ketimpangan antara hak untuk mendapatkan pekerjaan
dan penghidupan yang layak dengan kewajiban yang tak kunjung dilaksanakan .
Tingginya
angka akan tuntutan hak tanpa diimbangi dengan kewajiban , pada umumnya
disebabkan oleh adanya sifat malas dan kurangnya kemampuan dalam suatu bidang
pekerjaan . Sifat malas tersebut dapat menghambat individu sebagai tenaga kerja
untuk menjadi lebih produktif dan inovatif yang menyebabkan tertundanya
penghidupan yang layak , sedangkan kurangnya kemampuan memicu pola pikir
individu menjadi pesimistis yang menyebabkan individu tidak dapat bergerak
kearah tingkat kehidupan yang lebih layak .
Hak yang tak
kunjung bersambut atas pelaksanaan kewajiban yang telah dilakukan , pada
umumnya disebabkan oleh kurangnya perhatian baik dari pihak pemerintah maupun
swasta atas upah yang tidak sesuai dengan pelaksanaan kewajiban yang telah
dilakukan .
Hal tersebut
, dapat memicu gejolak masyarakat atas terjadinya ketimpangan akan hak dengan
kewajiban . Gejolak masyarakat timbul akibat adanya rasa ketidakpuasan terhadap
ketimpangan tersebut yang menyebabkan timbulnya berbagai demo hingga
mogok kerja . Fenomena tersebut merupakan hal yang seharusnya tidak perlu
dijumpai dalam kehidupan kewarganegaraan .
D. PELAKSANAAN PASAL 27
AYAT 2 UUD 1945
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Bunyi ayat pasal tersebut secara
teori telah dijelaskan dalam UUD 1945 , namun secara praktik belum dapat
dikatakan bahwa pelaksanaan akan pasal tersebut telah dilaksanakan dengan baik
. Hal tersebut dapat dilihat dari tingginya tingkat pengangguran dan warga
negara dengan tingkat kehidupan yang kurang layak . Pengangguran dapat
disebabkan oleh berbagai macam hal , terutama tingkat pendidikan dan kemampuan
. Hal tersebut merupakan pemicu terbesar dari tingginya tingkat pengangguran. Tingginya
angka tingkat pengangguran menyebabkan terjadinya ketidakefisienan terhadap
kegiatan produksi yang mengakibatkan semakin jauhnya tingkat kehidupan yang
layak bagi warga negara .
E. CONTOH KASUS
Contoh kasus hak dan kewajiban warga
negara :
1.
Perlindungan Hukum
Sudahkah kita mendapatkan
Perlindungan Hukum dengan baik?
Kita sebagai warga negara berhak
mendapatkan Perlindungan Hukum tetapi kenyataannya masih banyak dari kita yang
belum mendapatkan perlindungan hukum dengan baik.
Contoh Kasus belakangan yang marak terjadi
yaitu BEGAL!!!
Dimana pemerintah (dalam hal ini di
wakilkan oleh APARAT KEAMANAN) lebih banyak bertindak setelah adanya kejadian
bukan sebelumnya kejadian.
2.
Membayar Pajak dan Menaati Hukum
Lalu Lintas
Sudahkah kita Membayar Pajak dan
Menaati Hukum Lalu Lintas?
Kewajiban kita sebagai warga negara
yaitu Membayar pajak (Pajak bumi&bangunan, pajak kenderaan, pajak
bea&cukai, dll ), menaati UU, menaati perpu, hukum lalu lintas, mengikuti
wajib militer bila negara dalam keadaan darurat, dll
Salah satu yg paling umum disekitar
kita aja, lalu-lintas di jalanan. Jika anda menggunakan kendaraan
bermotor di jalan raya (jelas sudah bayar pajak kendaraan), tapi sudahkah
mentaati peraturan dan sopan-santun berlalu-lintas?
Kenyataannya masih banyak di antara
kita yang belum menaati peraturan tersebut.
Semua akan terealisasi jika kita
sebagai warga negara memiliki kesadaran masing-masing, dengan di dukung oleh
infrastruktur jalan agar warganegara bisa mengerti tujuan membayar pajak pada
dasarnya dari
kita oleh kita dan untuk kita.
BAB
III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Hak
merupakan segala sesuatu yang pantas dan mutlak untuk didapatkan oleh individu
sebagai anggota warga negara sejak masih berada
didalam kandungan , sedangkan kewajiban merupakan suatu
keharusan / kewajiban bagi individu dalam melaksanakan peran sebagai anggota
warga negara guna mendapat pengakuan akan hak yang sesuai dengan pelaksanaan
kewajiban tersebut . Hak dan kewajiban merupakan suatu hal yang terikat satu
sama lain , sehingga dalam praktik harus dijalankan dengan seimbang .
Pasal 27
ayat 2 UUD 1945 berbunyi “ Tiap - tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak bagi kemanusiaan “ . Pasal tersebut menjelaskan bahwa
setiap individu sebagai anggota warga negara berhak untuk mendapatkan pekerjaan
serta kehidupan yang layak dalam kehidupan bermasyarakat , berbangsa , dan
bernegara . Lapangan pekerjaan merupakan sarana yang dibutuhkan guna
menghasilkan pendapatan yang akan digunakan dalam pemenuhan kehidupan yang
layak . Penghidupan yang layak diartikan sebagai kemampuan dalam melakukan
pemenuhan kebutuhan dasar , seperti : pangan , sandang , dan papan .
B. SARAN
Hak dan
kewajiban merupakan suatu instrumen yang saling terkait , sehingga pelaksanaan
hal tersebut harus dilakukan secara seimbang agar tidak terjadi ketimpangan
yang akan menyebabkan timbulnya gejolak masyarakat yang tidak diinginkan .
DAFTAR
PUSTAKA
·
Abdulkarim,
Aim. Pendidikan Kewarganegaraan: Membangun Warga Negara yang
Demokratis. Grafindo Media Pratama.
·
Widodo, Wahyu. , Budi
Anwari, & Maryanto. 2015. Pendidikan Kewarganegaraan Pengantar
Teori. Yogyakarta: Penerbit ANDI.
·
http://www.bantubelajar.com/2015/08/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1 (Diakses
pada 23 April 2017).
·
http://tifferi.blogspot.co.id/2015/01/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1 (Diakses
pada 23 April 2017).
·
http://www.siswamaster.com/2016/02/pengertian-hak-dan-kewajiban-warga-negara.html?m=1(Diakses
pada 23 April 2017).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar